Daerah

Usai Resmikan, Bupati Malra Langsung Jalani Terapi Oksigen

23
×

Usai Resmikan, Bupati Malra Langsung Jalani Terapi Oksigen

Sebarkan artikel ini

Bupati Hanubun Terapi oksigen
Bupati Malra M. Thaher Hanubun (tengah) saat uji coba alat terapi oksigen

Langgur, Dharapos.com – Bupati Maluku
Tenggara M. Thaher Hanubun meresmikan gedung Hyperbaric Chamber di Instalasi
Hiperbarik RSUD Karel Satsuitubun Langgur, Rabu (24/2/2021).

Fasilitas Hyperbaric ini telah ada di
Maluku dan Malra merupakan kabupaten ketiga yang memiliki alat tersebut.

Tak hanya meresmikan saja, orang
nomor satu di kabupaten yang berbatasan dengan Kota Tual ini langsung menjalani
Oxygen Therapy (Terapi Oksigen) dalam rangka uji coba alat baru yang berada di
gedung itu.  

Terpantau, Bupati didampingi Direktur
Politeknik dan beberapa tamu undangan lainnya memasuki tabung dan menjalani terapi
selama 30 menit.

Selepas terapi, ia meminta awak
media untuk menyiarkan adanya alat baru tersebut kepada masyarakat Maluku
Tenggara.

“Hyperbaric ini digunakan
untuk pelayanan kesehatan dan mungkin juga dalam promosi kita di kabupaten ini
karena keunggulan kita adalah perikanan dan pariwisata keduanya di laut. Jadi
kita mencoba untuk menyiapkan sarana dan prasarananya,” bebernya.

Salah satu kegunaan alat terapi ini
adalah untuk menormalkan oksigen bagi mereka baru selesai beraktivitas sebagai penyelam.
Namun juga dapat dimanfaatkan untuk kegunaan lainnya khususnya dalam
hubungannya dengan kesehatan.

“Setelah Puskesmas Pariwisata di
Ohoi Ngilngof, hari ini kita resmikan Hyperbaric ini untuk menambah fasilitas
dan sarana supaya kalau orang wisata kesini untuk menyelam tidak ada lagi
keraguan karena   sudah ada sarana dan
prasarana yang  bisa membantu dalam
kaitannya dengan kesehatan,” tandasnya.

Bupati juga meminta Badan Promosi dan
awak media di Malra untuk menginformasikan terkait keberadaan alat Hyperbaric ini
kepada para turis yang ingin berlibur di daerah ini.

Staf Ahli, Asisten Sekda, pimpinan OPD
serta Kabag juga berkesempatan mengikuti terapi pada gelombang kedua setelah
gelombang pertama.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *