![]() |
Bupati SBT, Abdullah Vanath |
Namun, terkait informasi tersebut Bupati SBT, Abdullah Vanath mengelak saat dikonfirmasi wartawan soal tunggakan raskin itu.
“Soal tunggakan raskin di Kabupaten SBT, sebenarnya tidak ada masalah, hanya kalian (wartawan) saja yang mempersoalkannya,” ungkapnya di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (27/6).
Menurutnya, tunggakan raskin itu ada batas toleransinya yang mana penerimaan serta pembayaran raskin tersebut diklasifikasikan menjadi dua bagian yakni tunggakan lancar dan tunggakan macet.
Kendati demikian, dirinya mendukung rencana Kejati Maluku, memanggil sejumlah camat di SBT guna diperiksa soal tunggakan raskin tersebut.
“Silahkan saja diusut, karena tugas bupati bukan mengurusi raskin,” tandasnya.
Namun, Vanath balik menuding bahwa media yang tidak memiliki data yang jelas dan akurat sehingga mempersoalkannya.
“Apalagi, bupatinya lagi calonkan diri jadi Gubernur Maluku makanya dibesar-besarkan,”ujarnya.
Perlu diketahui, SBT menunggak raskin sejak tahun 2009 hingga Juni 2013 sehingga kabupaten tersebut menempati posisi penunggak raskin terbesar diantara 11 kabupaten/kota di Maluku.(dp)