![]() |
Wagub Maluku Barnabas N. Orno saat menghadiri pengukuhan adat Raja Negeri Allang, Selasa (20/10/2020) |
Ambon, Dharapos.com – Wakil
Gubernur Barnabas Natanhiel Orno menghadiri pengukuhan adat Raja Negeri Allang,
Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (20/10/2020).
Raja yang dikukuhkan atas nama
Oktavianus Edward Patty, S.Sos.
Pengukuhan dilakukan melalui
penyerahan tongkat dari Raja sebelumnya yakni Izaac Rudolof Patty kepada
Oktavianus. Penyerahan berlangsung di Baileo Negeri Allang sebagai Rumah Adat.
Oktavianus, sebelumnya dilantik
Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal sebagai Kepala Pemerintah Negeri Allang di
Pandopo Masohi, Rabu (1/7/2020).
Namun, untuk mendapatkan gelar
Raja sesuai Perda 01 tentang Negeri Tahun 2006, maka proses pengukuhan secara
adat perlu dilakukan.
Wagub menyampaikan selamat dan
memberikan apresiasi kepada Oktovianus E Patty yang telah dikukuhkan sebagai
Raja. Beban tugas dan tanggung jawab yang diemban tentunya sangatlah berat.
Apalagi, dinamika dan tantangan
pembinaan masyarakat dalam era milenial semakin kompleks. Olehnya itu, dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawab hendaknya mengutamakan norma agama dan
nilai budaya.
“Setelah pengukuhan adat
ini, harapan saya, beliau sukses memimpin Negeri Allang dalam membangun
kehidupan masyarakatnya yang lebih baik,” harapnya.
Menurut Wagub, pada umumnya Raja
adalah pemimpin tertinggi dari kesatuan masyarakat adat.
Oleh sebab itu, keberadaan
negeri-negeri adat perlu dijaga dan dikembangkan karena merupakan warisan eluhur
yang perlu dihormati.
Atas dasar itu, pengukuhan Raja
Allang merupakan pengakuan masyarakat terhadap pemimpin adatnya.
“Saya berharap, tradisi ini
dapat terus dijaga dan dipertahankan menjadi kekayaan budaya masyarakat. Juga
melestarikan kearifan lokal yang berkembang dan diakui hingga saat ini,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Bupati
Maluku Tengah Abua Tuasikal menyatakan, pengukuhan adat tersebut terus menjadi
tradisi dan harus dikembangkan. Pemneg Allang pun diharapkan bisa mengemban
amanat, memajukan negeri dan bisa bekerjasama dengan raja-raja yang ada di
Jazirah Leihitu ini.
“Terkait tugas dan tanggung
jawab, Pemerintah Negeri Allang harus mengutamakan kepentingan masyarakat,
selalu bekerja sama. Selaku pribadi dan
Pemkab Maluku Tengah, saya mengucapakan selamat atas Pengukuhan adat ini kepada
saudara Oktavianus selaku Raja Negeri Allang,” katanya.
Sementara itu, Raja Negeri Allang
Oktavianus Edward Patty, S.Sos dalam sambutannya mengatakan, UU Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa, telah membuka sejarah baru bagi Pemerintah Desa. Salah
satunya adalah pengakuan negara terhadap persatuan masyarakat hukum adat.
“Bentuk pengakuan tersebut
juga termasuk dalam penyebutan sistem pemerintahan, sehingga kita tidak
mengenal istilah desa saja tetapi untuk penyebutannya disesuaikan dengan adat
istiadat setempat. Dan untuk Kabupaten Maluku Tengah, kita mengenal istilah
negeri,” katanya.
Raja mengajak masyarakat Negeri
Allang membangun negeri secara bersama-sama. Apalagi, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) Negeri Tahun 2020-2026 sebagai Dokumen Perencanaan
Pembangunan enam tahun kedepan sudah ditetapkan dalam Peraturan Negeri Allang.
“Saya mohon partisipasi
aktif dari segenap masyarakat, agar program dalam dokumen ini dapat terealisasi
untuk pembangunan Negeri Allang yang lebih baik, maju dan mandiri,”
ajaknya.
Acara pengukuhan ini, Forkopimda
Maluku/Kabupaten Maluku Tengah, Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala, Wakil
Bupati Maluku Tengah Marlatu Leleury, Camat Leihitu Barat John Latumeten, Camat
Salahutu Abdul Manaf Ohorella, Kapolsek Leihitu Barat Iptu Johan Anakotta,
Dandim 1504 Ambon Dominggus Christian Soumokil, Muspika Kecamatan Leihitu
Barat, Latupati Kecamatan Leihitu/Leihitu Barat/Salahutu dan Tokoh Agama.
(dp-19)