![]() |
Sejumlah ketinting yang ditemukan berada di areal rumah almarhum ayah Bupati Maluku Tenggara Ir. Andreas Rentanubun |
Langgur, Dharapos.com
Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk Demokrasi dan Keadilan Maluku Tenggara, dalam waktu dekat ini siap melaporkan dugaan korupsi dan kolusi pada proses tender pengadaan 110 unit ketinting senilai Rp 3,5 Miliar di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Malra ke Kapolda Maluku.
Hal tersebut didasarkan pada sejumlah temuan terkait penyimpangan prosedur dalam proses lelang yang diikuti empat perusahaan peserta lelang sesuai hasil investigasi lapangan yang dilakukan Koalisi LSM.
Keempat perusahaan tersebut dengan harga penawaran masing-masing CV Tunggal Mandiri, harga penawaran, Rp 3.058.783.000,- kemudian CV Retutu Jaya (Rp 3.337.180.000,-), PT Tunggal Jaya Farmasi (Rp 3.475.676.000,-), CV Surya Gemini (Rp 3.482.464.800,-).
Kepada Dhara Pos, Senin (24/8), Ketua Koalisi LSM untuk Demokrasi dan Keadilan Malra, Drs. Nardy
Refra mengungkapkan dalam proses lelang yang diikuti empat perusahaan ternyata telah terjadi pengabaian terhadap aturan lelang yang dilakukan panitia lelang.
“Kami menemukan adanya indikasi diskriminasi yang telah dilakukan panitia lelang itu sendiri terhadap peserta lelang,” ungkapnya.
Refra mencontohkan, adanya kolusi yang terjadi antara perusahaan pemenang lelang dengan pihak panitia yang telah saling mengenal satu dengan yang lain.
“Karena hubungan kolusi ini, terbukti pekerjaan tersebut telah dikerjakan jauh sebelum pengumuman pemenang lelang oleh perusahaan yang dimenangkan oleh pihak panitia lelang yaitu PT. Tunggal Jaya
Farmasia kendati telah diberitahukan oleh kontraktor peserta lainnya yaitu CV Tunggal Mandiri,” urainya.
Bahkan sesuai hasil investigasi, lokasi pekerjaan yang digunakan adalah di rumah almarhum Ayub Rentanubun yang adalah ayah dari Bupati Malra, Ir. Andreas Rentanubun.
“Dan anehnya lagi, laporan yang disampaikan peserta lelang lainnya tersebut diabaikan begitu saja oleh panitia lelang. Padahal jika mekanisme lelang tidak sesuai prosedur dengan terungkapnya penyimpangan terhadap aturan lelang yaitu adanya fakta hubungan kolusi maka lelang tersebut harus dibatalkan dan harus segera dilakukan tender ulang,” sambungnya.
Sempat ada sanggahan yang disampaikan oleh peserta lelang kepada pihak panitia lelang ketika hal tersebut dipertanyakan kepada mereka.
“Tetapi jawaban yang diberikan panitia lelang terhadap sanggahan yang disampaikan peserta lelang itu di luar konteks. Mereka tidak memberi jawaban yang sesuai dengan materi sanggahan. Jadi, pihak panitia lelang ini tahu jelas pekerjaan sudah dilakukan sebelum pengumuman lelang dan mereka pun mengakuinya,” akui Refra.
Dalam hal ini, Kadis DKP Malra yang juga dipastikan mengetahui jelas masalah tersebut sengaja menutup mata atas pelanggaran prosedur lelang yang dilakukan panitia lelang.
“Ada indikasi kuat telah terjadi deal-deal antara Kadis DKP, panitia lelang dan perusahaan pemenang lelang,” tutur Refra
Fakta lain, salah satu panitia lelang telah melobi kembali perusahaan urut satu yaitu CV Tunggal Mandiri untuk tidak lagi mempersoalkan proses tender.
“Mereka meminta untuk tidak memproses hukum kasus tersebut dan menjanjikan jika nanti ada proyek-proyek lainnya maka akan diberikan kepada CV Tunggal Mandiri. Ini kan sebenarnya mental yang tidak boleh dibangun dan dipertahankan di Maluku Tenggara,” sesalnya.
Koalisi LSM juga menegaskan adanya keterlibatan Bupati Malra Ir. Andreas Rentanubun dalam kasus tersebut.
“Kami juga menduga bahwa ini ada permainan dan didalamnya Bupati Maluku Tenggara turut terlibat. Kenapa kami katakan terlibat? Sebab lokasi pekerjaannya juga di rumah almarhum ayah yang bersangkutan dan tidak mungkin pekerjaan sebanyak itu tidak diketahuinya. Makanya Bupati jelas-jelas terlibat dalam kasus ini,” bebernya.
Atas fakta-fakta tersebut, Koalisi LSM sudah bertekad membuat surat laporan ke Kapolda Maluku untuk segera memproses hukum panitia lelang. Apalagi besarnya anggaran yang diperuntukkan bagi proyek tersebut nilainya sangat fantastis yaitu Rp 3,5 Miliar.
“Kenapa kami langsung melaporkan kasus ini ke Kapolda Maluku, karena menurut pengalaman kami jika kasus ini dilaporkan ke Polres Maluku Tenggara maka pasti akan diproses tetapi lambat sehingga kami mengambil keputusan untuk melaporkan kasus ini ke Kapolda Maluku,” tegasnya.
Tidak hanya itu saja, Koalisi LSM juga akan melaporkan ke Menteri Kelautan dan Perikanan untuk segera meninjau kembali terkait proses tender atas proyek tersebut.
Pada pemberitaan sebelumnya, proses tender terkait pengadaan ketinting sebanyak 110 unit berikut mesin johnsonnya milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dengan alokasi anggaran senilai Rp 3,5 Miliar terindikasi sarat rekayasa.
Tender pengadaan untuk Pokja Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 1 TA 2015 tertanggal 2 Januari 2015 tentang penetapan personil unit layanan pengadaan dan staf administrasi pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Malra TA 2015 dengan melaksanakan pelelangan pembangunan sarana budi daya rumput laut unit pembinaan rakyat dengan menggunakan sistem gugur.
Kode lelang pengadaan 297618 dengan sumber dana DAK, PPK Ir. B. Letelay, Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malra. Sementara, Nomor Berita Acara penyedia barang dan jasa No. 44/ pokpengad/BAHP/VII/2015.
Kepada Dhara Pos, Senin (3/8), salah satu staf CV Tunggal Mandiri berinisial CS yang turut serta dalam kegiatan lelang mengaku heran dengan proses tender ULP yang dilakukan oleh ketua panitia, Andre Yamlai saat beberapa hari lalu di Kantor Bupati Malra.
Dirinya mensinyalir dalam proses lelang dan pengumuman pemenang tender yang dilaksanakan telah direkayasa oleh Kepala DKP Malra, Ny. Letelay bersama Ketua Panitia Lelang Andre Yamlai dan kontraktor pemenang tender.
“Aturan dari mana itu, masa masih dalam proses lelang, barang dan jasa sudah ada di tempat, baik bodi Fiber maupun mesin-mesinnya. Inikan sudah jelas-jelas namanya rekayasa tender yang di lakukan Kepala Dinas, Ketua Panitia, dan juga pimpinan salah satu kontraktor yang ikut tender,” beber CS.
Menurut penuturannya, barang-barang berupa body fiber tersebut saat ini disimpan di rumah almarhum ayah Bupati Malra Ir. Andreas Rentanubun yang berada di kawasan menuju Bandara Ibra. Sementara, seluruh mesin jonshon disimpan di perumahan Pemda Ohoijang.
Pada barang-barang tersebut tertulis atas nama Direktur PT. Tunggal Jaya Farmasia, Olaf Saputan.
“Inikan namanya mafia kelas kakap, masa sementara proses lelang berjalan, pengadaan barangnya sudah dilakukan. Berarti dari awal Kepala Dinas Kelautan Perikanan Maluku Tenggara, ketua Panitia Lelang, dan kontraktor sudah merancang dan merekayasa untuk memenangkan salah satu perusahaan yang ikut tender,” kecamnya.
Seharusnya, sesuai aturan, setelah pemenang tender ditentukan barulah dilanjutkan dengan proses pengadaan barang dan jasa.
“Tapi ini belum tender, barangnya sudah ada, dan kami punya bukti yang bisa kami tunjukan,” tegasnya.
CS mengaku punya bukti jika saat proses tender masih berjalan, Kadis. DKP Malra. Ny Letelay sempat dihubungi pimpinannya Direktur CV Tunggal Mandiri, Anton Tanlain melalui telepon selulernya yang juga ikut didengarnya.
“Kalian tender saja, barangnya sudah dikerjakan di pabrik dan semua sudah siap di lokasi,” ucapnya menirukan perkataan Kadis saat itu.
Atas info tersebut, CS langsung memastikan kebenaran kabar yang didengarnya dan setelah dicek ke lokasi barang-barang dimaksud, tertulis di muka pintu gudang bahkan juga peti keler, atas nama Olaf Tual, Direktur PT. Tunggal Jaya Farmasia.
“Memang benar barang-barangnya sudah ada dan saya punya buktinya,” tegasnya.
CS juga pada kesempatan tersebut mengungkapkan, sejumlah fakta rekayasa lainnya yang dilakukan ketua Panitia Lelang dan para kroninya.
“Saya nilai proses tender cacat hukum. Kenapa? Karena putusan tender yang di lakukan Ketua Panitia Lelang, Andre Yamlai tidak sesuai fakta sebenarnya, benar-benar sarat rekayasa,” akuinya.
Diakui CS, pihaknya sudah memenuhi berbagai persyaratan pasca kualifikasi pelelangan yang di umumkan melalui Website LPSE kabupaten Malra mulai tanggal 16-22 Juli 2015 dan menyediakan daftar sebanyak 26 perusahaan.
Sekaligus pemberian penjelasan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2015 secara online bertempat di Kantor sekretaris ULP Pokja Pengadaan Jl. Jenderal Sudirman Ohoijang, Langgur sekaligus peserta lelang memasukan penawaran sebagai berikut CV Tunggal Mandiri, harga penawaran, Rp 3.058.783.000,- kemudian CV Retutu Jaya (Rp 3.337.180.000,-), PT Tunggal Jaya Farmasi (Rp 3.475.676.000,-), CV Surya Gemini (Rp 3.482.464.800,-) dan semua ini sudah dilakukan koreksi aritmatik dalam hal yang sama.
“Kami sudah melengkapi semua ketentuan di maksud, sekaligus dalam ketentuan tender harga yang melalui standar, dan dari semua perusahaan yang mengikuti tender penawaran kami yang terendah tapi kenapa sampai PT. Tunggal Jaya Farmasi yang bisa jadi pemenang tender,” herannya.
CS mengaku menyesalkan sikap Kepala DKP, Ny. Letelay, dan juga ketua panitia lelang, Andre Yamlai dalam mengeluarkan keputusan yang jelas-jelas telah melanggar aturan main.
Selain itu, fakta lainnya, diketahui ada beberapa panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang sementara
keluar daerah namun anehnya mereka bisa tanda tangan surat.
Perlu diketahui, tim panitia terdiri Andreas Yamlai (Ketua Panitia Lelang) dan anggota masing-masing Helena Priartha, Charles Tetanel, S.Kom, Djakaria Ngaja, Markus A. Kalkoy, ST, dan Stefi R. Rahakbauw, S.STP, serta Adolof Labetubun.
“Dari nama-nama tersebut, ada beberapa nama yang sedang berada di luar daerah tapi kenapa bisa menandatangani surat? Setelah kami cek, ternyata tanda tangannya di scan. Ketua Panitia dan beberapa rekannya yang merekayasa tanda tangan rekannya yang lain,” kembali bebernya.
Berikut pula dalam putusan pemenang atas nama: PT Tunggal Jaya Farmasia, D/a. Landak Baru Kanal
Selatan II No. 5A Makasar (kota) Sulsel NPWP 03.233.949.1-804 000 dengan nilai harga penawarannya tertera Rp 3.475.676.00.
“Nilainya juga sudah salah,” sambungnya.
Ditegaskan CS, soal kalah dan menang itu hal biasa, tapi tetap harus melalui prosedur yang benar.
“Tapi kalau semua alat pengadaan sudah ada atas nama Olaf Tual, Direktur PT Tunggal Jaya Farmasia maka ini yang jadi soal,” tegasnya.
Atas fakta-fakta ini, CS mendesak pihak penegak Hukum dalam hak ini Kepolisian maupun Kejaksaan untuk secepatnya turun tangan mengusut tuntas rekayasa jahat tersebut.
“Kita semua ingin bekerja profesional, dan harus tinggalkan budaya KKN yang sama sekali tak membawa keuntungan apa-apa. Karena kerja kotor seperti ini yang membuat kabupaten ini tidak pernah bisa maju malah mundur terus,” imbuhnya.
Atas fakta ini, CS mendesak pihak penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Tual untuk segera mengusut tuntas aksi jahat para mafia proyek di kantor DKP Malra.
Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi terkait sejumlah bukti rekayasa dalam proses tender pengadaan tersebut, Ketua Panitia Lelang, Andre Yamlai malah balik menantang.
Dalam smsnya, Yamlai bahkan mempersilahkan temuan tersebut di laporkan supaya diproses hukum.
(dp-20)