![]() |
Wali Kota, Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si saat melantik Pejabat Struktural Lingkup Pemkot Tual |
Tual, Dharapos.com
Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si secara resmi melantik Pejabat Struktural Lingkup Pemerintah Kota Tual, Kamis (6/7).
Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya berjumlah 47 masing-masing, 10 pejabat Eselon II dan 37 pejabat Eselon III.
Wali Kota dalam arahannya menyampaikan, bahwa perubahan dan dinamika pemerintahan serta hasil evaluasi terhadap implementasi kebijakan bidang organisasi tata laksana dan kepegawaian, baik dalam tataran konsep, maupun tataran instrumen membawa konsekuensi logis terhadap perlunya penataan kembali kelembagaan melalui PP nomor 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah.
Dimana nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) pada level daerah mengalami perubahan secara signifikan.
“Tentunya perubahan organisasi perangkat daerah yang baru saat ini sangat diharapkan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan pelayanan maupun pengolahan potensi sesuai karakteristik daerah,” harapnya.
Selain itu, dimensi yang tidak kalah penting adalah pemberdayaan SDM yang menjalankan urusan pemerintahan dan pelayanan yang terwadahi dalam wadah yang terbentuk.
“Untuk itu sangat penting mengetahui kompetensi apa saja yang dibutuhkan untuk pelayanan masyarakat, yang mana dalam kaitan ini piranti legal dalam bidang kepegawaian mengarahkan pentingnya pemaknaan kompetensi teknis dan manajerial sebagai syarat pimpinan tinggi melalui instrumen seleksi terbuka,” urai Wali Kota.
Namun demikian, lanjut dia, hasil dari seleksi terbuka yang menghasilkan tiga nama terbaik untuk suatu jabatan masih sangat penting untuk dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan logis dari hasil evaluasi dan rekam jejak kinerja nyata dari tiap-tiap pelamar seleksi jabatan atau pegawai bersangkutan.
Selain itu beberapa unsur seperti loyalitas, disiplin dan kerja sama dalam menata personil Juga merupakan pertimbangan yang tidak terpisahkan dalam menata perangkat daerah.
Dalam konteks pemahaman yang demikian maka dalam rangka membangun komunikasi perangkat daerah yang proporsional dan SDM yang berkualitas untuk siap mengemban tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sekaligus menghadapi berbagai tantangan eksternal dan internal dalam skala global, nasional maupun lokal.
“Seorang pegawai negeri sipil dan pejabat pemerintahan sangatlah dituntut agar mampu menampilkan kinerja dan etika pemerintahan dalam bentuk tindakan dan ucapan yang santun, kerja sama dan kekompakan yang saling bersinergi,” sambungnya.
Karena itu, jika ada pejabat yang tidak mendapat kesempatan untuk menduduki kembali jabatan yang dipangkunya dalam penataan OPD baru atau dalam momentum pelantikan saat ini dan ke depan maka itu bukan hukuman.
“Namun perlu dipahami bahwa itu merupakan bagian dari proses pematangan yang bersangkutan dalam memahami nilai-nilai etika pemerintahan dalam tata hubungan kerja sama dan koordinasi baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu sistem organisasi pemerintahan,” tandas Wali Kota.
Begitu pula, pejabat yang belum mendapat kesempatan menduduki jabatan tinggi pratama atau eselon II maka bukan berarti yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan secara selektif dalam seleksi terbuka, namun tidak menutup kemungkinan sewaktu-waktu dapat dipromosikan menggantikan pejabat eselon II yang pensiun atau tidak bisa menunjukkan kemampuan.
Loyalitas dan kerja sama yang baik promosi jabatan bagi eselon yang telah terpilih menjadi 3 terbaik melalui tahapan seleksi, sewaktu-waktu dengan menggunakan data bes BKN dan ketentuan seleksi BKN tersebut tidak melebihi dua tahun.
“Saya menyatakan tekad bahwa pembenahan birokrasi melalui upaya pembentukan karakter dan sikap serta mental kerja dan kesungguhan menaati rambu-rambu etik pemerintahan perlu segera dilakukan namun demikian kita sama-sama memahami bahwa keberhasilan Pemerintah daerah tidak dapat dipandang dari pembenahan struktur organisasi semata melainkan dilihat dari spektrum kehidupan dan sisi lainnya, sehingga saya ajak agar kita saling terbuka untuk menampung dan memberdayakan seluruh lapisan masyarakat tanpa ada rasa perbedaan,” imbuhnya.
Dengan sadar pada saat ini ada yang suka dan tidak suka, namun Wali Kota memahami itu dan juga juga ada dalam perasaan seperti itu.
“Tapi karena kita berada dalam birokrasi yang diatur dengan aturan, saya mohon kiranya peristiwa seperti ini mari kita yakin bahwa jabatan itu sekedar datang dan pergi bukan sesuatu yang kekal pada diri setiap orang. Karena itu sebenarnya tidak ada perintah bagi kita untuk mempertahankam jabatan pada diri kita, jabatan adalah titipan,” tukasnya.
Ditambahkan, dalam aturan dikembalikan kepada setiap kepala daerah untuk menentukan salah satu dari 3 yang lolos seleksi, ini semeta-mata kebutuhan organisasi guna pengisian jabtan lowong maupun roling jabatan.
Mungkin saja ada isu-isu yamg susah kita bendung ditengah-tengah masyarakat, namun mustahil jika seseorang tidak suka dengam saya maka sulit juga untuk diajak bekerja sama dengan saya, hal itu lazim di seluruh indonesia.
Karena itu kami berada dalam politik praktis maka kami sudah siap menghadapi konsekwensi apapun yang timbul nantinya.
(dp-20)