Ambon,
![]() |
Logo Kejaksaan RI |
Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Jumat pagi (21/6) diperiksa di Kejaksaan Negeri Ambon selama 2 jam Louhenapessy diperiksa terkait Kasus Proyek Taman Kota yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun 2012
Hal ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Ambon, Rorogo Zega kepada media ini di ruang kerjanya.
Ditegaskan Kajari, Louhenapessy dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi karena pada tahun anggaran tersebut masih sebagai kepala daerah.
Selain Louhenapessy, pihak Kejari Ambon juga telah mengambil keterangan dari saksi-saksi lainnya dan beberapa diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kajari, Louhenapessy kemungkinan akan dipanggil lagi apabila masih diperlukan keterangan tambahan. Namun, diakui Kajari, untuk yang bersangkutan menjadi tersangka masih perlu dilakukan pendalaman materi.
“Pak Louhenapessy sangat kooperatif dan tepat waktu, namun untuk menjadi tersangka masih kita perlukan pendalaman lagi dalam kasus ini,” ujarnya.
Sebelum Louhenapessy, kata Kajari, sudah dilakukan pemerilksaan terhadap 15 orang saksi.
Dari ke 15 saksi tersebut, sudah ada delapan tersangka, masing-masing tiga orang dari rekanan yakni pimpinan CV.Mahesa berinisial H, pimpinan CV. Kodrat berinisial S dan pimpinan CV. Berkala Sentosa berinisial ES.
Selain itu juga ada tiga orang dari Inspektorat Kota Ambon dan dua orang dari Satker pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon.(dp)