![]() |
Giat Pelatihan dan Penyusunan Perdes bagi aparat pemerintah desa dan BPD Arui Das, Kecamatan Wertamrian, 6 – 10 November 2019 |
Saumlaki, Dharapos.com – Yayasan Sor Silai di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku menggelar kegiatan Pelatihan dan Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) bagi aparat pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Arui Das, kecamatan Wertamrian.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama lima hari, 6 – 10 November 2019 bertempat di desa Arui Das, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Ketua Yayasan Sor Silai Tanimbar, Simon Lolonlun menyatakan, pelatihan penyusunan Perdes ini bertujuan untuk memperkaya wawasan dan pengetahuan para aparatur desa dan BPD agar mampu menyusun Perdes.
“Karena yang didorong adalah Perdes tentang pengelolaan hutan berkelanjutan berbasis komunitas adat maka dalam proses pelatihan ini, ada materi tambahan yang kami berikan kepada peserta yakni tentang pemahaman perhutanan sosial, fungsi hutan dan batasan pengelolaan hutan,” terangnya di Saumlaki, Senin (11/11/2019).
Dalam kegiatan itu, peserta dilatih dengan materi seputar tata cara penyusunan Perdes dan tata cara pemanfaatan sumberdaya hutan di wilayah adat mereka.
Kemudian peserta juga dilatih untuk mampu memanfaatkan sumberdaya hutan melalui penerapan kebijakan, program kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah serta prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah Brampi Moriolkosu (Kepala Bagian Hukum Setda KKT) dan Devi Tuharima (Wakil KPH Tanimbar).
![]() |
Foto bersama seusai pelatihan |
Selain itu, fasilitator kegiatan pelatihan adalah Edmondus Serin (expert training yang juga sebagai konsultan pendamping Wilayah Maluku, Program Inovasi Desa).
Selama tiga hari, peserta dilatih dan setelah itu menyusun draf Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) selama dua hari.
Lolonlun menilai, salah satu penyebab terjadinya pengrusakan hutan secara masif di wilayah Tanimbar adalah karena perilaku manusia dan belum adanya produk hukum yang membatasi pengelolaan hutan dan penerapan metode hutan lestari.
“Belum adanya Perdes tentang pengelolaan hutan berkelanjutan berbasis komunitas adat hingga kini maka membuka ruang semakin masifnya pembabatan hutan untuk kepentingan bisnis dari sejumlah pengusaha dan perusahaan, termasuk pola pertanian berpindah-pindah yang dilakukan oleh masyarakat selama ini,” bebernya.
Lolonlun berharap, proses Perdes ini bisa menjadi contoh bagi desa lain.
“Dan selanjutnya akan mendorong lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang pengelolaan hutan berbasis komunitas masyarakat adat,” tukasnya.
(dp-47)