![]() |
Proses penyerahan 10 tersangka perampas jenazah Covid-19 di kawasan Galunggung ke JPU Kejari Ambon |
Ambon,
Dharapos.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal
Polresta Pulau Ambon Pp Lease resmi menyerahkan 10 tersangka perampas jenazah
Covid-19 di kawasan Galunggung ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari)
Ambon.
Dharapos.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal
Polresta Pulau Ambon Pp Lease resmi menyerahkan 10 tersangka perampas jenazah
Covid-19 di kawasan Galunggung ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari)
Ambon.
Penyerahan
dilakukan pada Selasa (18/8/2020) setelah berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan untuk di teliti (tahap
I) telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari setempat.
dilakukan pada Selasa (18/8/2020) setelah berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan untuk di teliti (tahap
I) telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari setempat.
Kasat
Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Mido J. Manik dalam
pernyataannya membenarkan hal itu.
Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Mido J. Manik dalam
pernyataannya membenarkan hal itu.
“Jadi,
Selasa kemarin kita sudah lakukan penyerahan 10 tersangka beserta barang bukti
yang terdiri dari tujuh tersangka berjenis kelamin laki-laki dan tiga lainnya
perempuan,” rincinya, di Mapolres setempat, Kamis (20/8/2020).
Selasa kemarin kita sudah lakukan penyerahan 10 tersangka beserta barang bukti
yang terdiri dari tujuh tersangka berjenis kelamin laki-laki dan tiga lainnya
perempuan,” rincinya, di Mapolres setempat, Kamis (20/8/2020).
Adapun
ke 10 tersangka dalam kasus perampasan jenazah Covid ini masing-masing berinisial
AM, HL, BY, SI, SU, AD, SY, NI, YN dan MO.
ke 10 tersangka dalam kasus perampasan jenazah Covid ini masing-masing berinisial
AM, HL, BY, SI, SU, AD, SY, NI, YN dan MO.
Dalam
perkara ini, Polisi menetapkan ke 10 tersangka melanggar pasal 214 KUHP junto
Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
perkara ini, Polisi menetapkan ke 10 tersangka melanggar pasal 214 KUHP junto
Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya
diberitakan, setelah dilakukan pengembangan terkait kasus perampasan jenazah
Covid-19 di kawasan Galunggung, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman pada, Jumat
26 Juli 2020, maka Polresta Pulau Ambon telah menetapkan sebanyak 10 tersangka
dalam kasus ini.
diberitakan, setelah dilakukan pengembangan terkait kasus perampasan jenazah
Covid-19 di kawasan Galunggung, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman pada, Jumat
26 Juli 2020, maka Polresta Pulau Ambon telah menetapkan sebanyak 10 tersangka
dalam kasus ini.
(dp-19)