Hukum dan Kriminal

2 Institusi Tangani Sejak 2023, Apa Kabar Dugaan Korupsi Jembatan Marbali?

29
×

2 Institusi Tangani Sejak 2023, Apa Kabar Dugaan Korupsi Jembatan Marbali?

Sebarkan artikel ini
Jembatan Marbali Mangkrak2
KondisiJembatan Marbali di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru yang mangkrak 2023 silam / Foto : Jefri

Dobo, Dharapos.com – Kabar soal dugaan korupsi pengerjaan Jembatan Marbali di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru yang diusut sejak 2023 lalu kini kembali mencuat ke publik.

Pasalnya, kasus yang ditangani dua institusi penegak hukum sekaligus di wilayah itu sama sekali tidak menunjukkan adanya kemajuan alias mandek hingga berita ini di publish.

Kini publik bertanya-tanya, apa kabar kasus dugaan korupsi Jembatan Marbali Dobo ?

Informasi yang diperoleh Dharapos.com, kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru. Bahkan, penyidik Pidsus Kejari Aru disebutkan telah mendatangkan ahli dari Politeknik Manado untuk melakukan perhitungan terhadap hasil pekerjaan tersebut.

Namun, entah apa sebabnya, tiba-tiba kelanjutan dari proses hukum tersebut tidak kedengaran lagi alias raib bak ditelan bumi.

Polres Aru Periksa Konstrulsi Jembatan Marbali
Proses pemeriksaan yang dilakukan tim Penyidik Tipikor Polres Aru bersama ahli ini dipimpin langsung Kanit Tipikor J. Lasaman, pada Senin (18/9/2023) silam / Foto : Jefri

Tak berselang lama, giliran penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kepulauan Aru yang melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan jembatan yang sama.

Penyidik Kepolisian setempat juga mendatangkan ahli dari Ambon. Termasuk melibatkan awak media di Dobo untuk melakukan peliputan langsung saat dilakukan pemeriksaan pekerjaan.

Pemeriksaan yang dilakukan tim Penyidik Tipikor Polres Aru bersama ahli ini dipimpin langsung Kanit Tipikor J. Lasaman dilaksanakan pada Senin (18/9/2023) silam.

Adapun maksud pemeriksaan tersebut guna menghitung kerugian negara lewat uji mutu beton.

Anehnya, hingga saat ini proses penanganan kasus yang sama oleh penyidik Tipikor Polres Aru mengalami Nasib serupa. Karena selang dua tahun berjalan sejak pemeriksaan oleh ahli, tak pernah jelas rimbanya.

Jembatan Marbali Mangkrak3
Foto Dokumentasi Jefri

Belum diketahui pasti hasil kerja para ahli tersebut mengindikasikan adanya kerugian atau tidak. Sedangkan dugaan awal telah terjadi mark-up hingga Rp3,5 miliar dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp8.119.972.002,70

Hal itu lantaran, sesuai fakta lapangan diketahui terdapat persoalan pada fisik dan mutu betonmya.

Sementara itu berdasarkan pantauan kru Dharapos.com saat di lokasi pekerjaan, Rabu (6/8/2025), progres pekerjaan proyek baru mencapai lebih kurang 50 persen dan dalam kondisi terbengkalai bahkan bisa disebut mangkrak.

Diduga pula anggaran proyek tersebut telah dicairkan hingga 70 persen dan berpotensi terjadi mark-up.

Sekedar informasi, proyek penggantian Jembatan Marbali ini dimenangkan oleh CV. Aby Perkasa yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin No 17, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp8.119.972.022,70,-

Kini proyek tersebut dalam kondisi terbengkalai dan pekerjaannya tidak bisa dilanjutkan karena bermasalah alias mangkrak.

Jembatan Marbali Mangkrak
Foto Dokumentasi Jefri

Salah satu tokoh muda Aru yang sering disapa MR kepada media ini mempertanyakan keseriusan penegak hukum dalam upaya mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

“Proyek ini kan sudah dalam kondisi mangkrak sejak 2023 karena tidak dikerjakan alias terbengkalai. Tapi yang mengherankan, sampai saat ini sangat jelas terlihat bahwa tidak ada keseriusan dari pihak penyidik Polres maupun Kejari Aru untuk mengusut tuntas kasus ini?” sorotnya.

Dua isntitusi ini yang paling bertanggung jawab untuk menginformasikan ke publik soal proses hukum kasus ini.

“Tapi kalau sama-sama diam-diam saja, maka patut dipertanyakan ada apa dibalik ini semua,” sindirnya.

Bahkan terkini, MR mengaku mendapatkan info kalau kontraktor Supandi Arifin alias Fajar Distro bersama Kuasa Direktur Mukat Mangar telah kabur ke luar daerah.

“Soal benar dan tidaknya itu nanti jadi kewenangan penegak hukum untuk memastikan itu. Tapi intinya, Kepolisian dan Kejaksaan harus transparan, dan jujur  terbuka ke publik sudah sejauh mana penangnan atau proses hukum atas kasus ini,” desaknya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *