Daerah

2 Tahun Terakhir, Aksi KDRT di Malra Capai 97 Kasus

12
×

2 Tahun Terakhir, Aksi KDRT di Malra Capai 97 Kasus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT
Langgur, Dharapos.com
Kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten
Maluku Tenggara (Malra)dalam kurun waktu 2 tahun terakhir mencapai 97 kasus.
Fakta ini, sesuai data yang dimiliki Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat dimana dirincikan kekerasan
terhadap perempuan (KTP) mencapai 39 kasus dan kekerasan terhadap anak (KTA)
mencapai 58 kasus yang terlaporkan dan telah ditindaklanjuti.
Meski demikian, diperkirakan di luar dari pada kasus – kasus
yang terlaporkan itu, masih banyak juga kasus lain yang dengan sengaja tidak di
laporkan oleh pihak korban karena tetap diselesaikan secara kekeluargaan tanpa
mempertimbangkan efek psikis yang di alami korban.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malra, Ir. Petrus Beruatwarin
dalam Rapat Koordinasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (P2TP2A), baru-baru ini mengungkapkan kekerasan terhadap perempuan dan anak
telah memberikan dampak negatif dan luas.
Dimana dampak tersebut tidak hanya kepada korban, tetapi
berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga.
Hal ini mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak
sering kali terjadi di lingkungan domestik (rumah tangga), di samping terjadi
di lingkungan publik/umum atau suatu komunitas.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya kekerasan
fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran. Sementara
pelaku kekerasan juga bukan dari orang luar ataupun orang tidak di kenal, namun
juga berasal dari lingkungan terdekat,” bebernya.
Lanjut Sekda, sebagaimana diketahui bersama bahwa UU Nomor
tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah boleh memberikan amanah dan dampak
perubahan organisasi pangkat daerah (OPD) yang melaksanakan urusan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak (PP-PA) bidang menjadi dinas.
Menindaklanjuti UU nomor 23 tahun 2014 tersebut Pemerintah
kemudian menetapkan PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Pemda Malra juga menetapkan
PERDA Nomor 03 Tahun 2016 sebagai dasar pembentukan 
Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) DP3A Malra, sebagai urusan pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak telah berada pada satu SKPD yang mandiri (tidak di gabung
lagi dengan badan / dinas lainnya), namun perlu sinergitas untuk menjawab visi
dan misi bupati.
Perubahan ini haruslah dipandang sebagai hal positif dan
strategis “era baru kelembagaan di daerah” dalam upaya meningkatkan pelayanan
kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya perempuan dan anak.
Isu strategis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
merupakan isu lintas bidang / sektor yaitu penanganannya membutuhkan
partisipasi aktif dari pada pemangku kepentingan yang terkait, termasuk di
dalamnya peran serta masyarakat.
P2TP2A Malra merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan
bagi perempuan dan anak, dan sebagai mitra kerja Pemda dalam upaya pemenuhan
informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik dan
hukum, perlindungan dan penanggulangan tindakan kekerasan serta perdagangan
terhadap perempuan dan anak.
Karena itu, P2TP2A sebagai pusat pengayoman perempuan dan
anak-anak dari tindak kekerasan, diskriminatif dan trafficking perlu diperkuat
dalam tugas dan fungsinya.
“Ini adalah wadah yang tepat untuk membantu pemerintah dalam
menjamin pengarusutamaan kebutuhan kepentingan perempuan dan anak dalam setiap
kebijakan pembangunan daerah, khususnya bidang-bidang prioritas seperti
kesehatan, pendidikan dan perekonomian,” cetus Sekda.
Ia juga mengharapkan melalui forum ini mampu menghasilkan
rumusan optimalisasi peran dan fungsi P2TP2A Kabupaten Malra, termasuk dalam
hubungan dengan sistem rujukan pelayanan kesehatan maupun penanganan secara
hukum bagi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Serta penguatan jejaring penanganan kasus kekerasan pada
perempuan dan anak melalui kesempatan bersama antar dinas /instansi yang
berkompeten sehingga P2TP2A tidak hanya sekedar ada.
“Namun dapat menjadi lembaga yang aktif untuk menjadi yang
terdepan dalam penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di
Bumi Larwul Ngabal yang kita cintai ini,” tukasnya.


(dp-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *