Daerah

DD – ADD MTB 2017 Senilai 124 M Baru Disalurkan Juni

14
×

DD – ADD MTB 2017 Senilai 124 M Baru Disalurkan Juni

Sebarkan artikel ini
Kadis Dana Desa MTB YS
Kepala DPMD MTB, Yongki Souisa

Saumlaki, Dharapos.com
Penyaluran dana transfer ke rekening 80 desa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) berupa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 hingga kini belum dapat disalurkan dan masih mengendap di rekening umum khas Pemerintah daerah setempat.

Sebagaimana data yang diperlihatkan, Dana Desa tahun ini untuk 80 desa di MTB  berjumlah Rp.66.312.283.000 sedangkan ADD berjumlah Rp.58.134.724.000 atau total dana transfer ke desa untuk tahun 2017 berjumlah Rp.124 miliar lebih yang dibagi secara formula untuk tiap desa antara Rp.1,3 hingga Rp. 2 Miliar per desa.

Sementara untuk tahun 2016, total Dana Desa berjumlah Rp. 52.352.318.000,- dan ADD berjumlah Rp.11.269.291.000,- atau total Rp.63 miliar dengan rata-rata per desa yakni antara Rp.800 juta hingga Rp. 1 miliar.

Desa Adaut di kecamatan Selaru memperoleh total dana terbesar tahun 2017 yakni berjumlah Rp.2.1 milyar, dimana Dana Desanya berjumlah Rp.1.038.968.000, sementara ADDnya berjumlah Rp.1.165.705.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten MTB, Yongky Souisa menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran dana transfer yang bersumber dari APBD maupun APBN itu disebabkan karena terjadi keterlambatan pengajuan laporan penggunaan anggaran DD maupun ADD tahun 2016 oleh Pemerintah desa, mengakibatkan pihaknya baru melakukan evaluasi semenjak pekan kemarin.

Pelaksanaan APBDes 2017 yang semestinya telah dilaksanakan semenjak bulan April kemarin itu juga mengalami keterlambatan karena seluruh Kepala desa belum menyampaikan standar harga barang dan jasa di desa serta penentuan kelompok penerima bantuan dari APBDes 2017.

“Terhadap perkembangan pelaporan APBDes dimana didalamnya terdapat dana transfer yakni ADD yang bersumber dari APBD dan DD yang bersumber dari APBN maka saat ini kami sedang melakukan evaluasi baik penggunaan tahun 2016 atau pertanggung jawabannya  maupun persiapan penggunaan DD dan ADD tahun 2017,” lanjut Souisa saat ditemui, Kamis (18/5).

Dikatakan, hingga akhir April kemarin baru terdapat 20 desa yang mengajukan SPJ tahun 2016 untuk diperiksa, sementara 60 desa lainnya hingga kini belum juga mengajukan.

Dari hasil pemeriksaan, SPJ 20 desa tersebut dinyatakan final dan penggunaan anggarannya sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan.

“Kami di DPMD ini hanya mengecek dari sisi administrasinya saja, sementara untuk pemeriksaan rinci atau sering dilakukan audit itu menjadi kewenangan Inspektorat daerah. Nah, selama 2 pekan terakhir ini kami lakukan evaluasi terkait RAPBDes 2017 dimana kami hadirkan pelaku pengambil kebijakan di desa yakni Kades, Sekdes, ketua BPD, serta operator dan bendahara desa. Maksud kami supaya ketika ada terjadi perubahan atau pergeseran maka itu diketahui oleh kades dan perangkat desa serta BPD,” urainya.

Souisa memastikan bahwa apabila seluruh dokumen perencanaan yang telah ditetapkan berdasarkan APBDes 2017 sudah diajukan dan diperiksa maka rencana penyaluran dana transfer tersebut dari rekening khas umum daerah MTB ke rekening khas umum masing-masing desa bakal dilaksanakan pada akhir bulan ini atau di bulan Juni mendatang.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *