![]() |
Ilustrasi Dana Desa |
Saumlaki, Dharapos.com
Sebanyak lima desa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) hingga kini belum bisa melakukan pencairan tahap pertama Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun Anggaran 2017.
Mereka bahkan terancam diberhentikan dari jabatannya untuk sementara waktu.
Pasalnya, pengelola dana di 5 desa tersebut belum mampu mengajukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait penggunaan anggaran yang dikucurkan bagi pembangunan desa dan termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016.
5 desa dimaksud masing-masing Desa Adaut di Kecamatan Selaru dan Desa Arui Das di Kecamatan Wertamrian.
“Kemudian, Desa Alusi Kelan di kKecamatan Kormomolin, Desa Lemdesar Timur di Kecamatan Tanimbar Utara serta Desa Latdalam di kecamatan Tanimbar Selatan,” rinci Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten MTB, Yongki Souisa yang dikonfirmasi di Saumlaki, Selasa (10/10).
Menurutnya, Pemkab MTB telah menyalurkan DD dan ADD untuk 80 desa di daerah tersebut berdasarkan ketentuan dimana 75 desa telah melakukan pencairan tahap pertama sementara lima desa tersebut rekeningnya masih diblokir.
Hal tersebut terjadi karena 5 Kades tersebut belum mampu mengajukan LPJ ADD dan DD tahun 2016 disertai pembuktiannya sebagai prasyarat untuk mencairkan 60 persen DD dan ADD tahun 2017 meskipun telah mengajukan APBDes 2017.
“Oleh karena itu, kami sudah menyarankan agar mereka segera mempertanggungjawabkan dan apabila tidak bisa dipertanggungjawabkan maka kita akan limpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus (Pemsus),” tegasnya.
Selain itu, para kades telah diberikan peringatan terkait batas waktu pencairan DD dan ADD sesuai aturan, mengingat waktu efektif pelaksanaan APBDes 2017 tersisa dua bulan lagi.
“Apabila mereka tidak mencairkan hingga batas akhir tahun maka dana-dana itu akan dijadikan silfa dan kemungkinan besar konsekuensinya tahun depan kita tidak akan luncurkan dana dulu ke desa-desa tersebut karena mereka belum menggunakan dana tahun ini. Atau dengan kata lain, dana tahun 2017 ini baru akan dianggarkan kembali bagi desa-desa tersebut di tahun 2018,” sambung Yongki.
Sebagaimana aturan, ADD dan DD setiap tahun anggaran harus habis diserap untuk kepentingan pembangunan sebagaimana APBDes tahun berjalan dan jika penyerapannya tidak terjadi sebagaimana mestinya maka ditahun anggaran berikutnya setiap desa yang mengalami persoalan ini akan dikenakan denda berupa pemotongan anggaran 30 persen dari nominal anggaran yang tersedia.
“Pemanfaatannya anggaran itu tidak harus menyisahkan anggaran diatas 30 persen dari total dana, kalau tidak maka kenal pinalti,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil lima kades tersebut beserta para camat untuk mempertanggungjawabkan LPJ 2016 disertai percepatan proses pencairan.
Jika para kades tidak mampu menunjukan bukti-bukti dan ada temuan yang mengindikasikan tidak ada pembangunan didesa atau pekerjaan fiktif maka akan dilakukan tindakan keras.
Yongki menyebutkan bahwa diawal tahun ini, Pemkab telah melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Wabar di kecamatan Wuarlabobar dan tugas pelaksana harian dijalankan oleh
Sekretaris desa karena berdasarkan hasil Pemsus oleh Inspektorat , ternyata kades tersebut tidak mampu mempertanggungjawabkan beberapa kegiatan dengan menyampaikan bukti-bukti sebagaimana aturan.
Sementara ditahun 2016 lalu Pemkab memberikan sanksi yang sama untuk Kades Tumbur dan Sangliat Krawain di kecamatan Wertamrian.
“Saat ini kades Sangliat Krawain sudah diaktifkan sementara kades Tumbur sedang dilakukan kajian oleh Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah, apakah diaktifkan kembali atau diberhentikan secara permanen,” tukasnya.
(dp-18)