Berita Pilihan Redaksi

Pemkab MTB Optimis Menhut RI Cabut Izin HPH Yamdena

62
×

Pemkab MTB Optimis Menhut RI Cabut Izin HPH Yamdena

Sebarkan artikel ini
bUP fATLOLON sELARU
Bupati MTB, Petrus Fatlolon

Saumlaki, Dharapos.com 
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) optimis Izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) Yamdena dicabut Menteri Kehutanan RI.

Demikian pernyataan yang disampaikan Bupati Petrus Fatlolon usai menghadiri rapat dengan pihak Kementrian Kehutanan dan Lingkugan Hidup, Kepala dinas kehutanan Provinsi Maluku, Komisaris dan Direksi PT.KJB, Ikatan Cendekiawan Tanimbar Indonesia (ICTI), Ketua Ikatan HPH seluruh Indonesia, dan salah satu lembaga penilai HPH di Jakarta, Rabu (11/10).

“Hasil rapatnya adalah Kementrian Kehutanan akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari Kementrian Kehutanan, Dinas kehutanan Provinsi Maluku, Pemkab MTB, kemudian saya ingin menambahkan Polres MTB dan Kodim 1507/Saumlaki untuk nanti meninjau langsung area kerja HPH dan setelah itu melakukan kajian dan melaporkan hasilnya kepada Menteri,” rinci Bupati di Saumlaki, Kamis (12/10).

Selain itu, ia berinisiatif mengundang pihak Dishut Provinsi Maluku, dan pihak KJB untuk melakukan rapat teknis pada Senin (16/10) guna memutuskan langkah-langkah strategis dan bersifat jangkah pendek untuk PT. KJB.

Dia memastikan, Pemkab MTB tidak akan memberikan ruang bagi PT. KJB untuk beroperasi lagi di hutan Yamdena dan hanya memberikan kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk mengangkut 70 persen dari jumlah keseluruhan kayu yang siap dimuat.

Oleh karena sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku 30 persen kayu harus dijual kepada masyarakat dengan nilai jual sesuai harga pasar di wilayah itu.

“Dalam pertemuan kemarin itu, pihak PT. KJB mempertahankan argumen mereka tetapi saya lalu membeberkan beberapa persoalan yang terjadi seperti dari aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan serta kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam SK Menteri Kehutanan tetapi tidak dilaksanakan oleh PT. KJB,” urainya lagi.

Diantaranya adalah pihak PT. KJB tidak menyediakan klinik kesehatan bagi karyawan dan keluarga serta masyarakat sekitar, tidak ada koperasi-koperasi yang dibina oleh pihak KJB bahkan tidak ada dukungan modal kerja.

KJB juga tidak berupaya menjaga keberlangsungan hidup margasatwa, pembibitan pohon yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kemudian tidak ada kejelasan soal dimana letak lokasi penanaman kembali dan sebagainya.

“Dalam ketentuan itu KJB tidak boleh menebang pohon di wilayah bantaran sungai atau dengan jarak dua ratus meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS) tetapi faktanya banyak pohon yang ditebang hingga pinggiran sungai yang jaraknya hanya dua meter,” bebernya lagi.

Untuk itu, Bupati memastikan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan penghentian tetap terhadap operasional PT. KJB yang semula mengantongi izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di areal hutan pulau Yamdena seluas  ± 93.980 Ha pada tahun 2009 berdasarkan SK Menteri kehutanan nomor: 117/Menhut-II/2009, sebagai upaya untuk menyelamatkan lingkungan.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *