Berita Pilihan RedaksiHukum dan KriminalUtama

7 Tahun Lindungi Oknum Jaksa Pemeras-Perekayasa Kasus, Kejati Maluku Dikecam

6
×

7 Tahun Lindungi Oknum Jaksa Pemeras-Perekayasa Kasus, Kejati Maluku Dikecam

Sebarkan artikel ini

Demo CK 4


Ambon, Dharapos.com
– Sudah tujuh
tahun Kejaksaan Agung RI dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku
melindungi sejumlah oknum jaksa pemeras dan perekayasa kasus membuat mantan ASN
Kota Tual Aziz Fidmatan tak tinggal diam.

Kali ini, perjuangan tak kenal
lelahnya demi menuntut keadilan atas persoalan hukum yang menimpannya kembali
ditunjukkan melalui aksi demo damai di depan kantor Kejati) Maluku, Rabu
(27/9/2023).

Dalam aksinya, Fidmatan membawa
sebuah spanduk dengan tulisan : “7 TAHUN KEJAKSAAN RI Lindungi Oknum Jaksa
Perekayasa Kasus dan Jaksa Pemeras di Maluku”.

Dua bungkus plastik sampah
bertuliskan nama Jaksa Chrisman Sahetapy dkk dan Heppies Notanubun dkk serta
sebuah sapu lantai juga dihadirkan sebagai simbol perlambangan mendukung
aksinya.

Sejak pukul 10.00 Wit, Fidmatan
mulai menyampaikan orasinya.

“Hai warga Kota Ambon, ini
saksikan ini, tujuh tahun Kejaksaan RI lindungi oknum Jaksa perekayasa kasus
dan makan uang. Jaksa makan uang dilindungi. Hai warga Kota Ambon, jaksa lindungi
oknum jaksa yang rekayasa kasus dan makan uang,” kecamnya berapi-api.

“Ini baru lihat, ini salah orang
pak, salah orang kalau kamong (Kejati Maluku) bikin beta. Ini salah orang…..salah
orang ini pak……salah orang…….,” sambungnya. 

Fidmatan juga dalam orasinya
menyatakan telah melakukan berbagai upaya baik melalui surat menyurat maupun
datang langsung ke Kejati Maluku namun tak juga direspon.

Ia mengecam institusi Kejaksaan
RI yang selama 7 tahun sengaja melindungi sejumlah oknum Jaksa yang menangani
perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Satu Unit Sekolah Baru (USB) SMA
Tayando  Kota Tual pada 2016 lalu.

Para oknum jaksa itu terbukti
melakukan pemerasan hingga merekayasa sejumlah alat bukti dokumen perkara demi
menjerat Fidmatan dan sejumlah rekan panitia pembangunan hingga divonis penjara.

Namun terhitung hingga 7 tahun
sejak ia divonis penjara 2016 lalu, pengaduan yang dilayangkan mantan Asisten
III Kota Tual ini sama sekali tidak ditindaklanjuti Institusi Kejati Maluku.

“Tujuh tahun Kejaksaan RI
lindungi oknum Jaksa merekayasa kasus dan makan uang. Jaksa lindungi oknum
jaksa yang merekayasa kasus dan makan uang,” kecamnya berapi-api.

Fidmatan juga dalam orasinya menyatakan
telah melakukan berbagai upaya baik melalui surat menyurat maupun datang
langsung ke Kejati Maluku namun tak juga direspon.

Demo CK 5

Hal itulah yang kemudian
mendorongnya melakukan aksi.

Diakhir dari aksinya itu,
Fidmatan kemudian menyerahkan pernyataan sikap dan tuntutannya yang diterima
perwakilan Kejati Maluku.

Ia pun memastikan akan kembali melakukan
aksinya sampai Kejati Maluku memproses pengaduannya.

Sebelumnya, mantan ASN Kota Tual
Aziz Fidmatan resmi melaporkan Heppies Notanubun, SH, MH oknum Jaksa yang sebelumnya
berdinas di Kejaksaan Negeri Tual ke Polda Maluku dengan Laporan Polisi No:
LP/335/VII/20222/SPKT/Polda Maluku 
tanggal 22 Juli 2022.

Fidmatan melaporkan dugaan
pemalsuan Surat Perjanjian (MoU) Pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual 2008
yang diduga dilakukan oleh oknum Jaksa tersebut saat proses hukum perkara
korupsi yang didakwakan kepada panitia pembangunan sekolah dimaksud.

Terungkapnya indikasi pemalsuan
surat perjanjian ini bermula saat Aziz Fidmatan mendapatkan salinan dokumen
dari Pengadilan Negeri Ambon terkait perkaranya. Salah satunya adalah Surat
Perjanjian (MoU).

Bahwa ternyata Surat Perjanjian
yang dihadirkan JPU sebagai barang bukti dalam persidangan kasus Fidmatan
adalah tertanggal 27 Juni 2008 dengan PPK atas nama BA. Jamlaay (tidak
ditandatangani). Begitu pula Ketua Panitia atas nama Akib Hanubun yang saat itu
belum ditunjuk sebagai Ketua Panitia.

Demo CK7

Faktanya, surat perjanjian yang
sesungguhnya sebagai dasar pengerjaan proyek sekolah di wilayah 3T itu baru
ditandatangani oleh PPK dan Ketua Panitia pembangunan pada minggu keempat
Oktober 2008 di Ambon.

Menariknya lagi, PPK pada proyek
ini adalah Syukur Mony yang ditunjuk berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional
RI Nomor: 716/A.A3/KU/2008 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan
Pengelola Dana Dekonsentrasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Maluku TA 2008.

Sementara, Ketua Panitia Akib
Hanubun yang penunjukannya berdasarkan SK Wali Kota Tual Nomor :
421.3/SK/28/2008 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan USB SMA Tayando Tam
Kota Tual TA 2008 baru diangkat pada 15 Oktober 2008.

Fakta ini kemudian dipertegas
melalui Putusan Majelis Komisi Informasi Maluku dalam sidang sengketa yang
berlangsung di PN Ambon beberapa waktu lalu dan ditindaklanjuti rekomendasi
Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku yang menyatakan bahwa badan publik tersebut
tidak pernah menerbitkan surat perjanjian tertanggal 27 Juni 2008.

Tak hanya itu, pada dokumen
lainnya seperti proposal panitia pembangunan dan Engineer Estimate yang juga
diajukan dalam sidang kasus yang sama diduga kuat merupakan hasil
rekayasa/palsu karena berisi keterangan yang sama baik nama PPK BA. Jamlaay dan
Ketua Panitia Akib Hanubun yang saat itu belum ditunjuk sebagai Ketua Panitia.

Terkait kasus pemerasan Jaksa, Kejati
Maluku sebagaimana informasi yang dihimpun media ini, telah memberlakukan sanksi
kode etik atas oknum Jaksa yang terbukti melakukan pemerasan terhadap panitia
pembangunan.

Demo CK6

Namun hingga berita ini dipublish,
bukti pelanggaran kode etik tersebut tak pernah disampaikan kepada pelapor.

Sementara para oknum Jaksa
pemeras dan perekayasa kasus tersebut telah di mutasi keluar dari Kejati Maluku
pasca terungkapnya dugaan pelanggaran dimaksud.

Para Hakim pengadil dalam perkara
ini telah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim saat memutus perkara
Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb dan Nomor : 08//Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb.

Sidang Pleno Komisi Yudisial RI,
bertempat di Jakarta pada hari Rabu, 8 April 2020 dan Senin, 13 April 2020
masing-masing dihadiri 7 orang anggota KY RI sebagaimana petikan putusan yang
diterima media ini, memutuskan hakim atas nama,

Alex T. M. H. Pasaribu, SH, MH
(jabatan saat ini sebagai Wakil Ketua PN Sibolga)

R. A. Didi Ismiatun, SH, M.Hum
(Hakim PN Ambon)

Edy Sepjengkaria, SH, CN, MH
(Hakim Ad Hoc Tipikor PN Ambon)

Terbukti melanggar angka 8 dan 10
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor
047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim jo. Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial Nomor 02/SKB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Adapun sanksi yang diterima para
“Wakil Tuhan” ini mulai dari teguran tertulis hingga penghentian gaji selama
satu tahun.

Angka 8 dan 10 sebagaimana poin
yang dilanggar Hakim perkara SMA Tayando 10 mengutip Keputusan Bersama Ketua MA
RI dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim yaitu : Berdisiplin Tinggi (poin 8) dan Bersikap
Profesional (poin 10).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *