![]() |
Salah satu warga Ohoi Rumadian saat menerima proses pembayaran BST |
Langgur, Dharapos.com – Sebanyak 84 dari 97 kepala keluarga (Kk) di Ohoi Rumadian Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menerima penyaluran bantuan dari Pemerintah.
Ke 84 Kk tersebut menerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2020.
Oleh Pemerintah Ohoi Rumadian, proses penyalurannya dilakukan secara transparan.
Kepala Ohoi Rumadian Amandus Hans Watratan yang ditemui disela-sela pembagian dana bantuan, Selasa (12/5/2020) merincikan jumlah seluruh warganya mencapai 97 Kk.
“Dari jumlah itu, sebagian adalah ASN, pensiunan serta staf desa. Sedangkan, sisanya sebanyak 84 kepala keluarga yang masuk kategori tidak mampu, yang berhak memperoleh berbagai bantuan dimaksud,” rincinya.
Menurut Watratan, sebelumnya dirinya dan staf desa melakukan pembagian BST dari dinas sosial serta penerima PKH, BPNT dan BLT ntuk tahun 2020, dia terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan wilayah kecamatan sekaligus minta petunujuk.
“Dan semuanya direspon positif ibu Camat,” sambungnya.
Setelah itu, Watratan menghadirkan staf desa, Babinsa dan petugas Polsek untuk turut serta menyaksikan pembagian bantuan tersebut kepada warga Ohoi Rumadian.
Seluruh proses pembagian dari awal hingga selesai berjalan aman dan lancar.
“Tidak ada tebang pilih dan semua punya hak atas bantuan ini,” cetusnya.
Watratan menegaskan, jika pihaknya hanyalah perpanjangan tangan dari Pemerintah daerah
“Jadi saat bekerja, kami tetap profesional, tetap menjaga harkat dan martabat Pemerintah daerah maupun kecamatan dan juga nama Ohoinya,” tegasnya.
Watratan juga menyampaikan kepada warga masyarakat Ohoi Rumadian bahwa sekecil apapun bantuan yang masuk di Ohoi ini, penyalurannya tetap dilakukan secara transparan, terbuka.
“Jadi, jangan ada dusta di antara kita. Saya dan staf desa kerja tanpa kenal lelah, tapi kami selalu disoroti terus. Semua itu bagi kami bagian dari kritikan agar ke depan bekerja lebih profesional,” tukasnya.
Untuk diketahui, program BST ini merupakan implementasi dari Keputusan Presiden No 01 Tahun 2020, yang ditindaklanjuti Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2020 dan surat dari Gubernur Maluku No. 460 Tahun 2020 terkait tentang pencegahan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, Pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/ kota mengambil kebijakan serta mengatasi dampak Covid-19 yang secara langsung melanda seluruh wilayah Nusantara.
(dp-52)