Papua, Dharapos.comKepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisari Polisi Patrige Renwarin, SH M.Si mengungkapkan, penangkapan terhadap seorang pemuda tersebut berdasarkan dari laporan dari masyarakat di Kabupaten Pegunungan Bintang.
![]() |
Ilustrasi Tahanan |
“Jadi, pada Awalnya anggota setempat mendapat informasi, dan setelah dilakukan penggerebakan ternyata polisi mendapatkan 20 buah pohon ganja masih muda yang disimpan didalam sebuah tas rinjani,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/2).
Penangkapan terhadap seorang Pemuda di Oksibil ibukota Kabupaten Pegunungan Bintang ini yang diketahui bernama Obet Bamulkhi alias OB berusia 20 tahun, warga Jalan Okmakot, Pertigaan Balusu, Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang diciduk oleh pihak Kepolisian Resor Pegunungan Bintang, pada Selasa (3/2) sore.
Dikatakannya, saat ini pelaku yang tertangkap basah membawa kurang lebih 20 bibit pohon ganja yang disimpan dalam sebuah tas rinjani, kini sementara menjalani pemeriksaan dari Reskrim Narkoba Polres Pegunungan Bintang.
“Dari pemeriksaan pelaku terbukti maka langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam 5 hingga 20 tahun penjara,”katanya.
(Piet)