![]() |
Andi Jitmau |
Papua,
Pelaksanaan Bimbingan Teknik Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jayapura mengacu pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang tata ruang.
Implementasinya adalah Perda kota No.5 Tahun 2008 tentang tata ruang wilayah kota Jayapura, Provinsi Papua.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bappeda Kota Jayapura, Andi Djitmau, kepada wartawan, Selasa (30/9), usai pembukaan Bimtek BKPRD oleh Wakil Walikota, Dr. Nur Alam bertempat di Aula Sian Soor, Kantor Walikota Jayapura.
“Evaluasi yang dilaksanakan pada Bimtek tersebut merupakan tindak lanjut hasil kerja yang selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Jayapura dari tim koordinasi penata ruang sehingga fungsi pemanfaatan ruang dalam pembangunan harus dimanfaatkan sesuai dengan fungsi ruang yang tersedia,” terangnya.
Dikatakan, jumlah penduduk kota Jayapura berdasarkan data terakhir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah sebanyak 496 ribu jiwa yang mendiami luas wilayah dari 945 Km2 atau 94 Ha.
“Dengan ruang yang terbatas dan kapasitas jumlah penduduk yang tinggi maka pemanfaatan ruang kota Jayapura harus perlu di atur dan di kendalikan secara baik sehingga mencegah terjadinya adanya pendirian bangunan di luar perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkot melalui rekomendasi dari Bapeda,” kata Jitmau.
Hal tersebut, lanjut dia, dapat dilihat kembali bagaimana pemanfaatan ruang yang ada di kota Jayapura. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak peduli dengan Perda sehingga masih juga ada masyarakat yang komplain terhadap penetapan ruang, fungsi ruang serta struktur dan pola ruang terkait bagaimana pemanfaatan ruang yang tersedia.
“Dalam implementasi kita yaitu Perda No.5 Tahun 2008 tentang tata ruang adalah untuk menyesuaikan bagaimana respon masyarakat terhadap hak-hak kepemilikan mereka dengan kawasan-kawasan yang di tetapkan dan harus dilakukan semacam sosialisasi ke depannya sehingga dengan penetapan sebuah dokumen perencanaan maka kita tidak mengabaikan kepentingan masyarakat itu sendiri,” tandasnya. (dp-25)