Hukum dan Kriminal

Soal Kasus Dana Asuransi, Kejati Maluku Tunjukkan Sikap Diskrimasi

49
×

Soal Kasus Dana Asuransi, Kejati Maluku Tunjukkan Sikap Diskrimasi

Sebarkan artikel ini
Tual,

Kinerja Kejaksaan
Tinggi Maluku dalam penanganan kasus korupsi Dana Asuransi Anggota DPRD Malra
periode 2004 – 2009 yang hingga saat ini tidak jelas status hukumnya
menimbulkan keresahaan di masyarakat.
ilustrasi kasus korupsi
Ilustrasi Tersangka

Pasalnya, dalam
penanganan kasus tersebut pihak Kejati Maluku dinilai bersikap diskrimanasi terhadap
para tersangka.

Demikian diungkapkan
salah satu aktivis pemuda Malra, Baba Ohoitenan, kepada Dhara Pos, Jumat
(8/6).

“Kinerja Kejaksaan
Tinggi Maluku dan jajaran sangat meresahkan kami karena kasus yang melibatkan
35 mantan anggota Dewan periode 2004 – 2009 saat sebelum Kabupaten Maluku
Tenggara dimekarkan menjadi Kota Tual dan Kepulauan Aru, Kejati terbukti tebang
pilih terhadap para tersangka terkait ganti rugi dana senilai 6 Milyar rupiah
tersebut,” ungkapnya.

Menurut Ohoitenan,
bahwa di antara 35 anggota DPRD tersebut ada yang tetap di tahan walaupun telah
mengembalikan uang atau ganti rugi sedangkan yang lainnya tidak ditahan.

“Mengapa saya katakan demikian? Karena di antara 35 anggota
DPRD tersebut yang  ditahan Kejati Maluku
hanya saudara kita yang Kristen Protestan dan Katolik, sedangkan saudara Muslim
tidak ada satupun yang tersentuh. Ini 
yang perlu kita pertanyakan, ada apa di balik  ini,” ungkapnya heran.
Yang anehnya lagi,
tambah Ohoitenan, mereka yang sudah di tahan di LP Ambon oleh Kajati Maluku
saat itu di perintahkan pulang namun setelah kembali bekerja tiba-tiba datang
perintah para anggota dewan tersebut harus di eksekusi  kembali. Menurutnya, hal inilah yang patut
dipertanyakan bahwa ada apa di balik semua ini.  

Ohoitenan yang juga
seorang Muslim menilai Kejati Maluku sangat tidak profesional dalam menangani
kasus Dana Asuransi DPRD Malra ini. Begitupun dengan sejumlah kasus korupsi
lainnya yang selama ini terjadi di Maluku.

“Karena sampai hari ini, terkait dengan kasus  korupsi Dana Asuransi, belum pernah Kejati
Maluku ataupun Kejari Tual  memanggil dan
menghukum  anggota dewan yang beragama
Islam. Saya menduga pihak  aparat Kejati
Maluku dan Kejari Tual memanfaatkan oknum-oknum tertentu hanya untuk lahan
bisnis,” kecamnya.
Buktinya, beber
Ohoitenan, Walikota Tual  Dr. Hi. MM.
Tamher yang pada saat pembagian dana asuransi yang senilai 6 miliar lebih itu
ikut kecipratan dana tersebut, karena yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil
Ketua 1 DPRD Malra.
Begitupun dengan wakilnya, Adam Rahayaan, S. Ag  yang saat itu menjabat sebagai  Kepala Rumah Tangga DPRD Malra.
“Sampai  detik ini
belum ada satupun yang dipanggil dan di hukum padahal merekalah aktor-aktor
utama namun yang anehnya beberapa mantan anggota DPRD yang jelas-jelas sudah
di  tahan dan di hukum oleh pihak Kejati
Maluku masih juga di kejar-kejar bagaikan buronan teroris,” sesal Ohoitenan.
Bahkan, saat dipanggil
pihak Kejati Maluku untuk dimintai keterangan terkait pertanggungjawaban
penggunaan dana asuransi tersebut yang adalah aset negara, ternyata mereka
menolak.

“Pada tahun 2011 pihak
Kejaksaan telah menyurati saudara Tamher yang saat itu menjabat sebagai Walikota
Tual agar segera mengembalikan aset negara tersebut. Dan, itu pun yang
bersangkutan masih sempat di panggil Kejaksaan untuk diambil keterangan terkait
masalah yang dimaksud,” ujarnya.
  
Fakta dilapangan membuktikan,  Poly Tapotubun yang sudah pernah menjalani
hukuman, pada Jumat (6/6) telah di eksekusi kembali oleh pihak Kejati Maluku bahkan
akan menyusul yang lainnya sedangkan para aktor utama tetap bebas berkeliaran. Hal
ini jelas-jelas menunjukkan aparat Kejati Maluku kerja abu-abu dan terbukti tebang
pilih. 

“Saya melihat negeri ini banyak kasus penggelapan dana yang
nyata-nyata merugikan negara,  bahkan telah
dilaporkan ke pihak berwajib bahkan tersangka sudah ditetapkan, tapi sampai
detik ini kasus-kasus tersebut tidak pernah jelas penuntasan,” ujar Ohoitenan.
Dirinya menduga kasus-kasus tersebut sengaja didiamkan untuk
dijadikan sebagai lahan bisnis para penegak hukum. 

Karena itu,
Ohoitenan  mendesak petinggi Kejaksaan Agung
RI bersikap tegas kepada Kepala Kejati Maluku 
karena rendahnya kinerja yang bersangkutan, sehingga masyarakat tidak
menilai kinerja Kejaksaan negatif apalagi telah bersikap diskriminatif terhadap
para tersangka. Bahkan, bila perlu dicopot dari jabatannya.

“Jangan buat masyarakat di kabupaten ini terus resah dengan
kinerja aparat Kejati Maluku maupun Kejari Negeri Tual yang terbukti tidak
profesional, dan hanya semata mata mau menutupi kejahatan di negeri ini,”
tegasnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari Kejaksaan
Tinggi Maluku telah mengeksekusi  terpidana kasus korupsi  Dana Asuransi DPRD Malra  periode 1999-2004, Paulus (Poly) Ventje
Tapotubun pada Jumat (6/6).
Selain terpidana  Poly
Tapotubun, dalam beberapa hari ke depan Kejati Maluku akan mengeksekusi 13
kasus terpidana lainnya yakni Y. Wee, A .W. Rahanra, B. Kwaitota, F. Rahanubun,
S. Abdul Rachman , P. Renyaan,  R. J.
Betanubun, H. Refra, O. Th. Ohoiwutun, M. Savsavubun, N. Kadmaer, J. Komnaris
dan H. Oraplean.
Selain itu, menurut keterangan Kasi. Penkum dan Humas Kejati
Maluku,  Bobby Palapia, selain 14
terpidana di atas, Kejati Maluku juga telah menjeret 10 tersangka lainnya dan kini
sedang dalam proses pemberkasan di antaranya,  Drs. MM. Tamher (Walikota Tual), Adam Renyaan,
S.Ag (Wakil Walikota Tual), I. Ratuanak, F. Sarkol, G. De Games, W. Barends, V.
Savsafubun, A. Awat Azis,  H.A.H. Notanubun
dan V.  Warat. (obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *