Hukum dan Kriminal

Soal Laporan Wildan Rahakbauw, Polres Malra Tegaskan Tetap Proses

32
×

Soal Laporan Wildan Rahakbauw, Polres Malra Tegaskan Tetap Proses

Sebarkan artikel ini
Langgur,
Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Malra) berjanji akan tetap memproses Laporan polisi yang telah dilayangkan pihak ahli waris Almarhum Yules Eddyson Rahakbauw terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tual dalam Akta Perjanjian Kredit kedua belah pihak.
logo polisi
“Terkait dugaan pelanggaran pihak BRI cabang Tual Malra kepada nasabahnya yang laporannya telah masuk, akan tetap kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kepala Unit 4 Satuan Reserse Kriminal Polres Malra, Aiptu Patrick Renyaan, kepada Dhara Pos, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (8/5).

Dikatakannya, sesuai dengan laporan dari pihak ahli waris Alm Yules E. Rahakbauw,  bahwa ahli waris merasa telah diperas oleh pihak BRI Cabang Tual sehingga berinisiatif datang melapor ke Satreskrim Polres Malra untuk meminta diproses.

“Kami tetap akan memproses laporan  saudara  Wildan Rahakbuaw SH, yang mengadukan pihak BRI cabang Tual,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Renyaan juga telah siap untuk menyurati pimpinan BRI Cabang Tual dan beberapa staf untuk dimintai keterangannya sesuai dengan laporan dari Wildan Rahakbauw.

“Kita harapkan dalam waktu yang tidak lama laporan ini sudah bisa diproses,” harapnya.(obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *