Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Alokon 2016-2021, Kejati Maluku Periksa Eks Bupati Aru

0
×

Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Alokon 2016-2021, Kejati Maluku Periksa Eks Bupati Aru

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejati Maluku kor
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku / Foto : Ist

Dobo, Dharapos.com – Eks Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dr. Johan Gonga dilaporkan menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kota Ambon.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku itu terkait dengan penyidikan kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) atau mobil box pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2016 – 2021.

Proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berlangsung pada Senin (25/5/2026) lalu.

Selain Johan Gonga, penyidik juga memeriksa dua pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berinisial JD dan ND.

Ketiganya dimintai keterangan secara terpisah guna mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut.

Kepada Dharapos.com, Sabtu (30/5/2026), Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy membenarkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.

Dijelaskan, pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 13.00 WIT sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.

Hingga kini, Kejati Maluku belum mengungkap secara rinci peran masing-masing saksi dalam proyek pengadaan mobil Alokon tersebut.

“Penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dimaksud,” ungkapnya.

Kejati Maluku, lanjut Ardy, juga menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Salah satu tokoh muda Oskar Dumgair kepada media ini, Sabtu (30/5/2026) mendukung penuh langkah Kejati Maluku mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru.

Ia pun meminta Kejati Maluku untuk secepatnya menetapkan Johan Gonga dan para pihak lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pada pengadaan mobil Alokon tersebut.

“Intinya, kami mendukung penuh sekaligus mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk secepatnya menetapkan saudara  Johan Gonga dan para pihak sebagai tersangka dalam kasus di maksud,” pungkasnya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *