Daerah

Integrasikan Aset dan Akses, Kantah Aru “Reforma Agraria” di Jabulenga

10
×

Integrasikan Aset dan Akses, Kantah Aru “Reforma Agraria” di Jabulenga

Sebarkan artikel ini
Kantah Aru Reformasi Agraria di Desa Jabulenga

Dobo, Dharapos.com – Dalam upaya nyata mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang produktif, Kantor Pertanahan (Kantah) Kepulauan Aru melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan resmi menerjunkan tim Field Staff untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Sosial (Social Mapping) di Desa Jabulenga.

Kegiatan turun lapangan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan Tanah Masyarakat melalui Penataan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026.

Reforma Agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang tidak hanya berfokus pada legalisasi hukum kepemilikan tanah atau Penataan Aset.

Lebih dari itu, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh keberlanjutan Penataan Akses, yaitu sebuah upaya sistematis dari pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat penerima manfaat agar mampu mengoptimalkan tanah mereka melalui akses permodalan, peningkatan keterampilan, serta integrasi pasar.

Pelaksanaan Pemetaan Sosial di Desa Jabulenga ini dirancang untuk menjadi pondasi awal yang kuat sebelum intervensi program bantuan diberikan.

Tim Field Staff yang bertugas melakukan pendekatan persuasif dan dialogis langsung di tengah masyarakat.

Proses ini mencakup wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion), serta observasi lapangan untuk memetakan beberapa aspek fundamental, antara lain:

Mengidentifikasi mata pencaharian utama, tingkat pendapatan, serta struktur kelembagaan lokal yang ada di desa.

Memetakan komoditas unggulan wilayah, ketersediaan infrastruktur pendukung, serta peluang pemanfaatan ruang.

Kantah Aru Reformasi Agraria di Desa Jabulenga2Menghimpun data mengenai hambatan yang dihadapi masyarakat, mulai dari keterbatasan modal, akses pasar, hingga kebutuhan pelatihan teknis.

Melalui data riil yang dihimpun langsung, model pemberdayaan yang akan diimplementasikan ke depan dipastikan tidak bersifat top-down, melainkan berbasis pada kebutuhan nyata (by name, by address, by need) masyarakat Desa Jabulenga.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan menegaskan bahwa output dari pemetaan sosial ini nantinya akan menghasilkan sebuah dokumen rekomendasi yang komprehensif.

Dokumen tersebut akan menjadi acuan kolaborasi lintas sektor antara Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Daerah, Dinas-Dinas terkait, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga sektor perbankan.

“Target utama kita adalah memastikan bahwa sertipikat tanah yang dipegang masyarakat dapat menjadi modal awal yang produktif. Melalui penataan akses yang tepat, kita ingin melihat potensi lokal Desa Jabulenga berkembang pesat, baik di sektor pertanian, perikanan, maupun UMKM, sehingga kemandirian ekonomi masyarakat dapat benar-benar terwujud,” ujarnya.

Pihak Kantah Aru juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta seluruh warga Jabulenga yang telah menyambut tim lapangan dengan tangan terbuka serta memberikan transparansi data yang sangat valid selama proses pemetaan berlangsung.

Dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen desa merupakan kunci utama suksesnya program ini.

Dengan sinergi yang kuat antara instansi pemerintah dan masyarakat, pelaksanaan Akses Reforma Agraria di Desa Jabulenga diharapkan dapat berjalan dengan optimal dan menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya dalam hal pemberdayaan ekonomi berbasis tanah masyarakat.

(KPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *