Dobo, Dharapos.com – Sebagai bentuk nyata transparansi publik serta komitmen penuh dalam menegakkan kepastian hukum di bidang agraria, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru menyelenggarakan forum “Gelar Akhir”, Rabu (8/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan, Jalan Ali Moertopo Dobo ini, dipimpin langsung jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa guna membedah dan mengambil keputusan final atas aduan sengketa administrasi pertanahan yang masuk ke meja kerja institusi.
Pelaksanaan Gelar Akhir ini didasarkan pada surat undangan kedinasan resmi bernomor 403/U.81.07-MP.01.02/VII/2026 yang diterbitkan menyusul adanya aduan eksternal, yakni surat permohonan keberatan yang diajukan oleh Reynold Hendrik Alfons dan Marsya Merlin Alfons.
Melalui surat Permohonan Keberatan/I/2026 tertanggal 5 Februari 2026, pihak pelapor melayangkan aduan administratif terkait dengan legalitas operasional serta prosedur penerbitan dokumen atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00472 yang berlokasi di wilayah administrasi Desa Wangel.
Mengingat penanganan kasus sengketa pertanahan membutuhkan ketelitian multidimensi yang mencakup keabsahan data fisik maupun data yuridis, agenda Gelar Akhir ini melibatkan seluruh pemangku kebijakan lintas seksi di internal Kantah Kepulauan Aru.
Hadir dalam forum tersebut antara lain Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan.
Kehadiran seluruh elemen teknis ini guna memastikan keputusan administrasi yang diambil terbebas dari cacat hukum dan mempertimbangkan segala aspek kronologis historis tanah.
Dalam forum yang berjalan dengan suasana dinamis namun tetap formal tersebut, jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa yang diwakili oleh Plt. Kepala Seksi, Valentinne Soumokil, S.P., memaparkan hasil evaluasi serta pengumpulan bahan keterangan yang telah berjalan sejak awal tahun.
Berdasarkan hasil pembedahan dokumen itu, dilakukan proses pencocokan batas-batas koordinat tanah sengketa dengan data spasial yang tersimpan di basis data komputerisasi pertanahan nasional, guna meminimalisir potensi tumpang tindih (overlapping) klaim hak milik di masa mendatang.
“Setiap laporan atau keberatan yang diajukan oleh masyarakat madani merupakan atensi utama bagi kami. Melalui mekanisme Gelar Akhir ini, kami membuka ruang koordinasi yang objektif untuk membedah kembali seluruh dokumen historis, peta ukur, serta kesesuaian prosedur administrasi pertanahan yang telah diterbitkan, sehingga hasil rekomendasi yang lahir benar-benar menjunjung tinggi rasa keadilan,” ungkap pihak perwakilan Kantah Kepulauan Aru.
Langkah taktis melalui sinkronisasi penanganan sengketa secara kolektif ini diharapkan mampu menjadi solusi komprehensif bagi iklim investasi dan ketenteraman sosial di wilayah berjuluk Bumi Jargaria tersebut.
Kantah Kepulauan Aru juga menegaskan bahwa hasil atau risalah dari Gelar Akhir ini nantinya akan dituangkan ke dalam produk hukum formal sebagai keputusan akhir instansi yang akuntabel, berkekuatan hukum tetap secara administratif, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
(KPA)













