Dobo, Dharapos.com – Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan (P2) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru bergerak melakukan pengantaran langsung para Field Staff ke lokasi penugasan di Desa Jabulenga dan Desa Namara.
Kegiatan tersebut sebagai upaya nyata mendorong kesejahteraan masyarakat melalui penataan akses yang berkelanjutan.
Langkah ini menandai dimulainya tahapan penting dalam rangkaian kegiatan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026.
Kehadiran para Field Staff di dua desa target tersebut difokuskan untuk melaksanakan agenda Pemetaan Sosial (Social Mapping).
Proses ini merupakan instrumen strategis yang digunakan untuk memetakan kondisi rill di lapangan, mulai dari potensi sumber daya alam, karakteristik sosial-ekonomi masyarakat, struktur kelembagaan desa, hingga kendala serta kebutuhan mendasar yang dihadapi oleh warga setempat.
Kepala Kantah Kepulauan Aru melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan menegaskan bahwa program Reforma Agraria tidak hanya berhenti pada penataan aset berupa legalisasi aset atau pembagian sertipikat tanah semata.
Lebih dari itu, penataan akses menjadi pilar penyempurna agar masyarakat penerima manfaat dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanahnya.
“Pemetaan sosial ini adalah fondasi awal yang sangat menentukan. Lewat data spasial dan tekstual yang dikumpulkan oleh Field Staff di Desa Jabulenga dan Desa Namara, kita dapat merumuskan model pemberdayaan ekonomi yang paling tepat dan adaptif dengan potensi desa masing-masing. Target kita adalah memastikan tanah yang dimiliki masyarakat benar-benar menjadi sumber kemakmuran dan mendorong kemandirian ekonomi,” jelasnya.
Kegiatan pengantaran yang berlangsung dengan khidmat ini mendapat sambutan hangat dan apresiasi penuh dari Pemerintah Desa serta tokoh masyarakat setempat.
Pihak desa menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh mobilitas dan jalannya pengumpulan data oleh Field Staff selama berada di lapangan. Dengan adanya sinergi yang kuat antara instansi vertikal, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan program lintas sektor ini dapat berjalan dengan transparan, akuntatbel, dan tepat sasaran.
Melalui tahapan Social Mapping yang terukur, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru berkomitmen penuh untuk menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat, meretas ketimpangan, serta mewujudkan cita-cita luhur Reforma Agraria yang berkeadilan di Bumi Jargaria.
(KPA)













