Dobo, Dharapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru terus berkomitmen dalam mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di wilayahnya.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Pemerintah melalui Sekretariat Daerah kembali menggelar rapat koordinasi dan musyawarah lanjutan bersama Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kepulauan Aru.
Kegiatan ini dilangsungkan di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dobo, Kamis (9/7/2026).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil kesepakatan yang telah dicapai pada pertemuan perdana Panitia MHA yang diselenggarakan sebelumnya pada 30 Juni 2026 lalu.
Langkah berkesinambungan ini diambil guna memastikan bahwa seluruh tahapan strategis yang telah direncanakan dapat berjalan secara konsisten dan terukur.
Hingga saat ini, progres pembentukan MHA di Kepulauan Aru masih berada pada tahapan penting, yaitu musyawarah intensif untuk menyamakan persepsi di antara seluruh anggota panitia dan pemangku kepentingan terkait.
Proses penyamaan pandangan ini dinilai sangat vital mengingat karakteristik sosiologis, budaya, dan hukum adat di bumi Jargaria memiliki kompleksitas dan nilai historis yang sangat tinggi.
Melalui ruang dialog yang inklusif ini, seluruh jajaran panitia berupaya merumuskan indikator, memetakan wilayah adat, serta menyelaraskan regulasi formal dengan hukum kebiasaan yang hidup di tengah masyarakat.
Hal ini dilakukan agar dokumen legalitas pembentukan Masyarakat Hukum Adat yang nantinya diterbitkan memiliki dasar hukum yang kokoh, berkeadilan, dan benar-benar merepresentasikan tatanan adat setempat.
Agenda yang dipimpin langsung oleh jajaran Sekretariat Daerah atas nama Bupati Kepulauan Aru ini dihadiri oleh berbagai unsur dinas teknis, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, ditekankan kembali bahwa kehadiran dan partisipasi aktif seluruh elemen kepanitiaan sangat menentukan arah kebijakan perlindungan adat di masa depan.
Pemda berharap, dengan frekuensi kerja yang sama, Panitia MHA dapat segera merumuskan langkah taktis berikutnya untuk dibawa ke tahapan verifikasi dan validasi di lapangan.
Upaya ini diharapkan tidak hanya sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administratif, melainkan menjadi momentum bersejarah dalam menjaga kedaulatan, kelestarian budaya, serta hak-hak komunal masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru.
Rapat yang dimulai sejak pukul 09.00 WIT ini berlangsung secara khidmat, interaktif, dan menghasilkan beberapa poin kesepahaman baru yang akan menjadi modal utama dalam penyusunan draf kebijakan pembentukan MHA pada tahapan selanjutnya.
(dp-31)













