Dobo, Dharapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terbaru, Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung resmi menyerahkan Supardi Arifin alias Fajar kepada Tim Penyidik Kejari Kepulauan Aru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pria yang telah berstatus tersangka itu dan sempat lama menghilang, sebelumnya terpantau berada di wilayah Kabupaten Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Supardi Arifin langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Posko Kejaksaan pada Bandara Internasional Soekarno Hatta, dan segera dibawa ke Kota Ambon untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik Kejari Kepulauan Aru di Kantor Kejaksaan setempat.
“Perlu kami jelaskan, bahwa saksi Supardi Arifin alias Fajar telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak ditemukan. Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya serta dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti dokumen, serta keterangan ahli yang saling berkesesuaian, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berkesimpulan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan sah,” rinci Kepala Kejari Aru Dr. Amanda, S.H., M.H dalam pernyataannya.
Adapun Jaksa penyidik telah memeriksa saksi sejumlah 11 orang, Ahli sejumlah 2 orang yang merupakan Ahli Konstruksi dan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dan bukti Surat sebanyak satu bendel. Bahwa seluruh Alat bukti tersebut dapat dibuktikan utentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan (3) UndangUndang No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan dasar tersebut, pada tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIT, status yang Supardi Arifin resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/Q.1.15/Fd.2/04/2026 tanggal 18 April 2026.
Tidak berhenti di situ, guna kepentingan penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 April 2026 sampai dengan 07 Mei 2026.
Konstruksi Kasus
Adapun tersangka diketahui merupakan pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp9,38 miliar.
Tersangka merupakan pengembangan dari dua terpidana pada kasus pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 yang telah telah diputus Pengadilan Negeri Ambon dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Masing-masing, Johan Lekatompessy Alias Hani yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- subsider Pidana kurungan selama 3 bulan dan Wahab Mangar, S.Hi alias Wahab dengan pidana penjara selama 7 Tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 bulan serta Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1.572.919.910,50.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan Kerugian Keuangan Negara Yang Signifikan, berupa kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan nilai total Rp.1.572.919.910,50. yang berasal dari kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan.
Tersangka Supardi Arifin alias Fajar disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau:
Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara, tanpa pandang bulu, dan proses hukum akan terus dikawal sampai tuntas. Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak ntuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
(dp-31)













