as

Ekonomi dan Bisnis

Dishubkominfo Maksimalkan Perda Sebagai Sumber Pendapatan

43
×

Dishubkominfo Maksimalkan Perda Sebagai Sumber Pendapatan

Sebarkan artikel ini
Langgur,
Pemberlakuan empat peraturan daerah oleh Pemerintah kabupaten Maluku Tenggara bakal dijadikan sebagai sumber pendapatan yang potensial bagi daerah.
Kadis Perhubungan
Ir. N. Iwan Ubro, M.Si

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Malra, Ir. N. Iwan Ubro, M.Si, kepada Dhara Pos, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (29/11).
“Perda ini bakal dijadikan sebagai kerangka pembentukan salah satu sumber pendapatan yang potensial bagi keuangan daerah,” ungkapnya.
Dijelaskan Ubro, keempat aturan tersebut masing-masing Perda No. 20 dan 23 Tahun 2012 tentang retribusi tempat parkir dan retribusi di tepi jalan umum, Perda No. 2 Tahun 2013 tentang retribusi terminal dan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
“Aturan-aturan ini sudah ditetapkan Pemda dan tidak dapat dirubah sehingga nantinya akan dioptimalkan dengan baik sekaligus meningkatkan perkembangan pembangunan di kabupaten ini,” jelasnya.
Terkait sumber pendapatan yang potensial, Ubro mencontohkan, dalam Perda No. 20 Tahun 2012 khusus pada Pasal 8 yaitu untuk jenis sedan, jeep mini, pick-up dan sejenisnya dikenakan biaya Rp. 2000,- sekali parkir sementara untuk bus, truk atau alat berat lainnya Rp. 3000,- sekali parkir.
Hal yang sama juga berlaku pada Perda No. 23 Tahun 2012 pada Pasal 9 dengan kisaran biaya yang sama sesuai jenis kendaraan ditambah dengan sepeda motor dan sejenisnya dikenai biaya Rp 1000,-
Sedangkan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dalam Pasal 10 untuk sekali uji yaitu mobil penumpang umum s/d 8 tempat duduk Rp. 40.000, minibus (9-15 tempat duduk) Rp. 53.000, mikrobus (16-25) Rp 60.000, dan seterusnya.
Ditambahkannya, Pemda melalui Dishubkominfo Malra selalu tegas pada tugas dan tanggungjawab dalam pelaksanaan Perda tersebut.
“Kita akan segera laksanakan Perda-perda ini sesuai dengan struktur dan besarnya tarif yang telah ditetapkan,” tandas Ubro.
Sementara itu, Kasie Sarana Prasarana dan Penunjang Keselamatan, Melki Ingratubun, SH, menyatakan pihaknya akan selalu bersikap tegas kepada seluruh pengemudi kapal laut baik berjenis besi maupun kayu agar lebih mementingkan keselamatan penumpang diatas segalanya.
“Setiap kapal yang menuju Pulau Kei Besar, wajib patuhi aturan bahwa muatan tidak boleh lebih peraturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Selain itu, tambah Ingratubun, diwajibkan kepada seluruh pengemudi kapal laut baik kapal cepat, kapal sedang maupun speedboot untuk memiliki surat izin mengemudi sebagai para pengemudi angkutan darat.(obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *