Hukum dan Kriminal

Kejari Aru Sita 1,5 Miliar dari Proyek Puskesmas Longgar, Proses Hukum Jalan Terus

55
×

Kejari Aru Sita 1,5 Miliar dari Proyek Puskesmas Longgar, Proses Hukum Jalan Terus

Sebarkan artikel ini

Kejari Aru sita 1,5 M Anggaran Puskesmas Longgar


Dobo, Dharapos.com
– Upaya Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kepulauan Aru dalam rangka memberantas korupsi di kabupaten itu
kembali menunjukkan hasil.

Menyusul penyitaan barang bukti berupa
uang tunai senilai Rp 1.559.804.216,02 dari kontraktor CV. Varia Karya Teknika
yang dilakukan Jaksa setempat.

Penyitaan uang sebesar itu berkaitan
dengan perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Pembangunan Puskesmas Longgar,
Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan setempat
Tahun Anggaran 2019.

“Pada hari ini Jumat tanggal 16 Juni
2023, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru nomor : PRINT-124 O.1.15/Fd.1/03/2023
tanggal 13 Maret 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor
PRINT308/0.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Juni 2023 telah melakukan penyitaan
barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.559.804.216,02 dalam perkara dugaan
Penyalahgunaan Pembangunan Puskesmas Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan,
Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun
Anggaran 2019,” ungkap Plh. Kejari Kepulauan Aru Adhy Kusumo, SH,.MH dalam
press release, Jumat (16/06/2023) di kantor Kejari Kepulauan Aru.

Plh Kajari didampingi Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus Fauzan Arif Nasution, SH dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Jandrie.
W Halauweth, SH

Menurut Adhy, Dinkes Kepulauan Aru pada 2019
lalu mendapatkan anggaran pembangunan Puskesmas Longgar sesuai Surat Perjanjian
Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Baru Puskesmas Longgar Nomor
600.1/725/SP/DAK/2019 tanggal 18 Juli 2019 senilai Rp 6.582.649.139,56 yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Alokasi
Khusus (DAK) Tahun 2019.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru nomor : PRINT-124/0.1.15/Fd.1/03/2023
tanggal 13 Maret 2023 telah dilakukan proses penyidikan oleh Jaksa Penyidik pada
pembangunan Puskesmas Longgar Tahun Anggaran 2019.

Kemudian dalam penyidikan tersebut
ditemukan adanya alat bukti yang cukup telah terjadi perbuatan melawan hukum
yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan hal tersebut di dukung dengan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ahli dari Politeknik Negeri Manado.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan
ahli terhadap volume pekerjaan dan mutu pekerjaan Puskesmas Longgar, maka dapat
disimpulkan pekerjaan tersebut dikategorikan sebagian item pekerjaan Gagal
Konstruksi,” ujar Adhy.

Selain itu, ahli menemukan adanya selisih
nilai pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan nilai kontrak yaitu selisih
sebesar Rp 1.559.804.216,02.

“Oleh karena itu berdasarkan hal
tersebut, saudara W.A selaku Kuasa Direktur Penyedia menyerahkan uang tunai
sesuai dengan selisih nilai pekerjaan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) kepada Jaksa Penyidik pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 yang bertempat
di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru,” beber Adhy lagi.

Selanjutnya barang bukti berupa uang
tunai ini akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan
Negeri Kepulauan Aru dan akan disetorkan pada kas negara.

“Jadi ini masuk dalam kategori gagal
konstruksi yaitu hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesua dengan spesifikasi
pekerjaan, sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian
maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa
yang tertuang dalam PP. 29/2000 pasal 31 tentang Penyelenggaran Jasa
Konstruksi,” jelas Adhy.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus Fauzan Arif Nasution menambahkan, mengembalikan uang hasil korupsi tidak
menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidananya.

“Meski pelaku korupsi sudah
mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku dapat dipidana. Jadi tetap
kita proses,” tegas Nasution.

(dp/Tm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *