Ambon,
![]() |
Sidang Sengketa Pemilu Oleh Bawaslu Maluku |
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku akhirnya mengabulkan permohonan yang diajukan Abdul Muthalib Kaisupy, Bakal Calon Anggota Legislatif Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dari Partai Persatuan Pembangunan periode 2014 -2019 untuk diakomodir dalam Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif pada Pileg 2014 nanti.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Sengketa Nomor: 01/SP-2/Set.Prov.Mal/VII/2013 yang dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu, DM Manery, SH, MH dan didampingi Fadly Silawane, S.Sos dan Lusi Peilouw, S.Pi, MA dalam Sidang Penetapan Hasil Keputusan Bawaslu, terkait sengketa pemilu antara Kaisupy selaku pihak pemohon dan KPU SBB selaku termohon yang digelar pada Rabu siang (7/8), di Kantor Bawaslu Maluku, Karang Panjang, Kota Ambon.
Putusan ini harus diambil karena setelah melalui tahap pertama berupa mediasi tidak diperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak.
KPU SBB, dalam putusan tersebut pada intinya dinyatakan telah bertindak dengan tidak proporsional dan telah melakukan pelanggaran kode etik pemilu.
Dengan demikian, penetapan ini secara otomatis membatalkan Surat Keputusan yang dikeluarkan KPU SBB Nomor 3 pertanggal 19 Juli 2013 yang sebelumnya tidak mengakomodir nama Abdul Muthalib Kaisupy dalam DCT Anggota Legislatif SBB.
Usai pembacaan putusan, Manery meminta KPU SBB untuk secepatnya menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan tetap memantau pelaksanaan hasil keputusan ini oleh KPU SBB dan apabila tidak ditindaklanjuti maka tentunya akan ada tindakan-tindakan yang berbuntut pada masalah-masalah yang lebih berat. Jadi, hal ini harus dipahami bersama,” tegas Manery.
Sementara itu, termohon yang diwakili salah satu Komisioner KPU SBB, Jozef O. Pattipawaej menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku untuk langkah selanjutnya. Apapun langkah yang akan diambil KPU Maluku akan kami tindak lanjuti,” tandasnya kepada Dhara Pos.com usai digelarnya sidang sengketa pemilu.
Terkait waktunya, Pattipawaej memastikan akan dilakukan usai perayaan Lebaran.
Perlu diketahui, Sidang sengketa pemilu yang baru pertama kali ini harus digelar, karena adanya permohonan dari Abdul Muthalib Kaisupy, bakal caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) SBB, yang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBB namanya tidak diakomodir dalam Daftar Calon Tetap Pileg 2014.
Alasan KPU, karena sampai batas akhir pendaftaran bakal caleg, Kaisupy yang juga Ketua DPC Partai PPP SBB tidak dapat melengkapi satu berkasnya yakni ijazah PGAN yang kemudian menjadi obyek sengketa pada Sidang Sengketa Pemilu ini.
Atas hal tersebut, Kaisupy telah berupaya untuk memenuhi persyaratan itu dengan mendatangi Kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku selaku lembaga terkait yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang kemudian dimasukkan untuk memenuhi tuntutan syarat yang diminta KPU.
Namun, KPU SBB tetap bersikukuh pada pendiriannya yang dituangkan dalam Surat Keputusan No.3 pertanggal 19 Juli 2013 yang tetap tidak menyertakan nama Kaysupi.
Karena merasa diperlakukan tidak adil, Kaisupy akhirnya mengadukan masalah ini ke Bawaslu Provinsi Maluku. Pengaduan ini langsung ditindak lanjuti dengan menggelar Sidang Sengketa Pemilu antara Abdul Muthalib Kaysupi selaku pihak pemohon (pelapor) dengan KPU SBB selaku pihak termohon (terlapor). Sedangkan Bawaslu Maluku bertindak sebagai mediator.
Dalam sidang selama dua hari ini, yang awalnya akan digelar di hotel Amboina namun akhirnya dipindahkan ke Kantor Bawaslu Karang Panjang, dilaksanakan dalam dua tahapan dengan obyek sengketa Ijazah PGA. Tahapan pertama berupa mediasi dengan tujuan agar diperoleh kesepakatan bersama dengan musyawarah untuk mufakat.
Dalam tahapan ini, pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD SBB membeberkan semua bukti-bukti yang menyatakan bahwa pemohon telah lulus dari PGAN pada 1988 dan melanjutkan kuliahnya di IAIN Ambon. Dalam tahap ini juga, pemohon beberkan penyebab tidak ditemukannya ijazahnya bahkan hal tersebut telah dilaporkan ke Polda Maluku.
Tidak hanya itu saja, sejumlah saksi pun dihadirkan diantaranya dua orang teman sekolah pemohon serta Kakanwil Agama Provinsi Maluku, Drs. H. Mahyudin Latuconsina, S.Ag yang merupakan mantan Dosen pemohon dan juga selaku ketua panitia penerimaan mahasiswa baru saat itu yang sempat memegang ijazah asli pemohon dan 1 lembar fotokopinya saat mendaftar.
Sementara, termohon juga tetap pada apa yang sudah diputuskan dengan juga menyertakan beberapa bukti. Salah satunya, terkait format Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang tidak sesuai dengan format yang sudah diatur dalam PP Direktorat Pendidikan Agama Islam RI No. 1 Tahun 2012. Selain itu, termohon juga berpegang kepada ijazah PGA yang tidak dapat dibuktikan pemohon bahwa ijazah itu ada.
Yang menarik, dalam tahap mediasi ini sempat dipertanyakan terkait surat keterangan pengganti ijazah pemohon yang menjadi obyek sengketa. Karena surat yang ditolak KPU SBB tersebut, sebelumnya telah digunakan sebagai salah satu syarat yang meloloskan pemohon sebagai Anggota DPRD SBB periode 2009 – 2014. Namun, ketika pemohon mencalonkan diri dengan menyertakan surat yang sama untuk Pileg 2014 ini, langsung ditolak pihak KPU yang saat ini masih dipimpin Ketua dan Komisioner yang pernah meloloskan pemohon pada caleg 2009 lalu.
Namun, akhir dari tahap pertama yang sempat diskors 10 menit guna memberikan waktu kepada pihak termohon untuk berembuk, tetap tidak ditemukan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga mediator memutuskan untuk dilanjutkan pada keesokan harinya.
Selain ketiga pimpinan Bawaslu, sidang juga dihadiri Sefnath Laturumakina dari Panwaslu SBB, Kuasa Hukum Kaisupy, Yakobus Siahaya SH, Sekretaris DPC PPP SBB M. Sarman dengan dua orang saksi. Sementara yang hadir dari pihak KPU SBB antara lain Rusli Sijauta selaku Ketua KPU SBB, dan tiga Komisionernya masing-masing Jafar Patty, Burhan Tubaka dan Jozef O. Pattipawaeij.(cp/ajr)