Jakarta,
Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pasangan Herman Adrian Koedoeboen – Daud Sangadji (MANDAT) dalam gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku terkait hasil rekapitulasi suara akhir Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku 2013, kali ini giliran delapan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dipecat.
Keputusan pemberhentian ini disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang yang berlangsung Jumat siang (2/8), terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan kedelapan orang tersebut saat pelaksanaan Pilgub Maluku, 11 Juni lalu.
Ketua majelis, Jimly Asshiddiqie selaku pimpinan sidang, langsung menyampaikan putusan DKPP didampingi empat anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin, No 14.
“DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Munir Rumadaul, Ridwan Rumatiga, Sayuti Malik Hatala, Husen Faut, Kuba Rumata, Dien Kelilauw, Hamid Kerubun, M. Rum Rumaloat karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” demikian pernyataan Ketua majelis, Jimly Asshiddiqie.
Usai sidang, Nelson Simanjuntak, salah satu anggota majelis, kepada Dhara Pos.com, Jumat (2/8), saat dihubungi melalui telepon selularnya menegaskan alasan pemecatan karena kedelapannya terbukti melakukan pelanggaran kode etik
“Mereka jelas-jelas melakukan pelanggaran kode etik saat pelaksanaan Pilgub di Maluku sehingga dengan dasar itulah DKPP memutuskan memberhentikan mereka sebagai penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Kendati demikian, diakui Simajuntak, DKPP pada sidang sebelumnya telah terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada kedelapan orang tersebut untuk melakukan pembelaan diri.
“Namun, karena tidak cukup bukti sehingga DKPP tetap pada putusannya memberhentikan mereka berdasarkan bukti-bukti yang ada, sejumlah keterangan saksi ditambah lagi dengan adanya laporan dari Bawaslu Maluku sendiri,” tandasnya.
Selain itu, kata Simanjuntak, Ketua KPU Maluku Jusup Idrus Tatuhey dan salah satu anggotanya MB Lailossa juga mendapat sanksi peringatan keras.
Ditambahkannya, terkait pelaksanaannya, DKPP dalam putusannya telah memerintahkan KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan KPU dan Bawaslu Pusat diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Inilah kedelapan penyelenggara Pemilu SBT yang dipecat dengan jabatannya masing-masing yaitu :
1.Muhammad Munir Rumadaul, selaku Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)
2.Ridwan Rumatiga, Anggota KPU SBT
3.Sayuti Malik Hatala, Anggota KPU SBT
4.Husen Faut, Anggota KPU SBT
5.Kuba Rumata, Anggota KPU SBT
6.Dien Kelilauw, Ketua Panwaslu SBT
7.M Rum Rumalowat, Anggota Panwaslu SBT
8.Hamid Kerubun, Anggota Panwaslu SBT. (ajr)
Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pasangan Herman Adrian Koedoeboen – Daud Sangadji (MANDAT) dalam gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku terkait hasil rekapitulasi suara akhir Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku 2013, kali ini giliran delapan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dipecat.

Ketua majelis, Jimly Asshiddiqie selaku pimpinan sidang, langsung menyampaikan putusan DKPP didampingi empat anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin, No 14.
“DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Munir Rumadaul, Ridwan Rumatiga, Sayuti Malik Hatala, Husen Faut, Kuba Rumata, Dien Kelilauw, Hamid Kerubun, M. Rum Rumaloat karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” demikian pernyataan Ketua majelis, Jimly Asshiddiqie.
Usai sidang, Nelson Simanjuntak, salah satu anggota majelis, kepada Dhara Pos.com, Jumat (2/8), saat dihubungi melalui telepon selularnya menegaskan alasan pemecatan karena kedelapannya terbukti melakukan pelanggaran kode etik
“Mereka jelas-jelas melakukan pelanggaran kode etik saat pelaksanaan Pilgub di Maluku sehingga dengan dasar itulah DKPP memutuskan memberhentikan mereka sebagai penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Kendati demikian, diakui Simajuntak, DKPP pada sidang sebelumnya telah terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada kedelapan orang tersebut untuk melakukan pembelaan diri.
“Namun, karena tidak cukup bukti sehingga DKPP tetap pada putusannya memberhentikan mereka berdasarkan bukti-bukti yang ada, sejumlah keterangan saksi ditambah lagi dengan adanya laporan dari Bawaslu Maluku sendiri,” tandasnya.
Selain itu, kata Simanjuntak, Ketua KPU Maluku Jusup Idrus Tatuhey dan salah satu anggotanya MB Lailossa juga mendapat sanksi peringatan keras.
Ditambahkannya, terkait pelaksanaannya, DKPP dalam putusannya telah memerintahkan KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan KPU dan Bawaslu Pusat diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Inilah kedelapan penyelenggara Pemilu SBT yang dipecat dengan jabatannya masing-masing yaitu :
1.Muhammad Munir Rumadaul, selaku Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)
2.Ridwan Rumatiga, Anggota KPU SBT
3.Sayuti Malik Hatala, Anggota KPU SBT
4.Husen Faut, Anggota KPU SBT
5.Kuba Rumata, Anggota KPU SBT
6.Dien Kelilauw, Ketua Panwaslu SBT
7.M Rum Rumalowat, Anggota Panwaslu SBT
8.Hamid Kerubun, Anggota Panwaslu SBT. (ajr)