Ambon,
![]() |
Rakor Bawaslu dan 5 Tim Pasangan Calon |
Untuk menghindari terjadinya pelanggaran sebelum waktu kampanye, Bawaslu Provinsi Maluku menawarkan model sosialisasi bagi pasangan Calon Kepala Daerah (Calkada) Provinsi Maluku.
Terkait hal itu, Bawaslu menggelar Rapat Koordinasi dengan memanggil tim pemenangan lima pasangan calkada untuk menyepakati bersama model sosialisasi berupa baliho pasangan calon sebagai pesan kepada masyarakat.
Rakor yang digelar pada Rabu (15/5) di Kantor Bawaslu Karang Panjang, selain 2 pimpinan Bawaslu juga dihadiri seluruh perwakilan tim pasangan calon dan sejumah wartawan.
Salah satu pimpinan Bawaslu, Fadly Silawane, S.Sos, MSi, menegaskan pembuatan baliho yang akan dinaikkan nantinya adalah dimaksudkan dalam konteks sosialisasi.
“Sesuai dengan ketetapan KPU bahwa tahapan kampanye dimulai 22 Mei – 7 Juni, tetapi yang terjadi sekarang dilakukan sebelum waktunya tentu hal ini dilarang,” tegasnya.
Untuk itu, kata Silawane, Bawaslu punya otoritas untuk menghentikannya. Namun demikian, masih ada ruang untuk dilakukan sosialisasi yang tentunya diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
“Makanya kami menawarkan formatnya. Dan, setelah desain formatnya disepakati bersama, barulah kemudian akan dilaksanakan dalam waktu secepatnya,” tandasnya.
Rakor ini pun, kata Silawane dimaksudkan untuk membangun sinergitas antara lembaga pengawasan dan peserta pemilihan umum untuk sama-sama berperan aktif melaksanakan sosialisasi bagi pasangan calkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan pemilu yang bermartabat dan berintegritas.
Sementara, dalam rakor tersebut, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara pasangan calon terkait penggunaan model baliho. Awalnya, tim Mandat tidak setuju dengan penggunaan baliho tersebut. Namun, setelah dilakukan koordinasi, akhirnya Mandat menyetujui penggunaan model yang ditawarkan Bawaslu.
Adapun poin-poin yang disepakati bersama dan telah dituangkan dalam berita acara diantaranya:
- Sosialisasi pasangan calon Gubernur dan Wagub Maluku periode 2013-2018 akan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku dalam bentuk baliho yang memuat nomor urut dan foto pasangan calon.
- Ukuran baliho 4X6 meter.
- Bawaslu Provinsi Maluku menyiapkan baliho sosialisasi dan diserahkan kepada tim pemenang pada hari ini, Rabu (15/5) untuk kemudian dicetak oleh masing-masing tim pemenang.
- Biaya cetak baliho menjadi tanggung jawab masing-masing tim pemenang.
- Bawaslu melakukan koordinasi kepada Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan untuk membantu mendistribusikan baliho sosialisasi pasangan calon ke kabupaten/kota se Provinsi Maluku.
- Himbauan dari Bawaslu Provinsi Maluku yang akan dimasukkan ialah Bersama Bawaslu Provinsi Maluku Kita Selamatkan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2013.
- Baliho akan dipasang mulai tanggal 17 Mei sampai dengan tanggal 7 Juni 2013.(ajr)