Daerah

21 Anggota Panwas Kecamatan Se Aru Dilantik

35
×

21 Anggota Panwas Kecamatan Se Aru Dilantik

Sebarkan artikel ini
Dobo,

21 Anggota Panwas Kecamatan Se Aru Dilantik

Berbagai persiapan terus dilakukan hingga saat ini jelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada Juni 2013 nanti. Salah satunya, terkait tugas dan fungsi pengawasan yang harus dilakukan pada tahapan pesta demokrasi tersebut.
Untuk itu, beberapa waktu lalu,  telah dilakukan pelantikan pengambilan sumpah dan janji 21 anggota Panwaslu tingkat kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Aru bertempat digedung Sita Kena Dobo.
Pelantikan itu sendiri dilakukan oleh ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten kepulauan Aru Demianus Labok dan disaksikan ketua Lembaga Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Propinsi Maluku.
Kedua puluh satu anggota tersebut, masing-masing anggota Panwas PP Aru Fredek Sogalrey, Frederika Wolantery, Yokbeth Ulerlo. Untuk panwas kecamatan Aru Utara, Alan Djelfufin, Henderina Bolaklapna, Imron Labok. Panwas Aru Tengah, Mariska Rehata, Paulina Karatem, Abdul Wahid Roroa. Panwas Aru Tengah Timur, Benediktus Warkor, Korneles Tarpono, Pelipus Weke. Panwas Aru Tengah Selatan, Yulisianto Sampebua,Leonard Mangol, Sarafudin, anggota Panwas kecamatan Aru Selatan, Derek Onaola, Yubelia Karatem, Oktavina Tahamata, dan panwas kecamatan Aru Selatan Timur yakni, Karma Sariman, Abraham Ratu, Fredek Mangol.
Demianus Labok dalam sambutannya mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota panwaslu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu dengan harapan mereka dapat bekerja semaksimal mungkin dalam pengawasan setiap tahapan pemilu pada pemilu Gubernur dan wakil Gubernur Maluku untuk periode 2013-2018.
Selain anggota panwas kecamatan yang telah terbentuk ini nantinya kedepan juga akan dilakukan pembentukan terhadap petugas panwas lapangan disetiap Desa dan Kelurahan yang jumlahnya akan disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada masing-masing desa dan kelurahan.
Dikatakannya pemilu merupakan sarana pelaksanaan perhelatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil dalam bingkai kesatuan negera kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945.
Ia juga mengatkan, pengawas pemilu dalam menjalankan tugas dan kewenangan juga diwajibkan untuk selalu mempedomani kode etik pengawas pemilu. Namun bila ada anggota panwas yang melanggar kode etik maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat melakukan pemeriksaan atau pengaduan laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik.
Menurutnya, saat ini sesuai jadwal tahapan pemilu Gubernur-Wakil Gubernur Maluku sedang dilakukan pemutahiran data pemilih. Untuk itu, bagi anggota panwas yang telah dilantik diharapkan dapat melakukan tugas pengawasan pada wilayah kecamatan masing-masing.
Berdasarkan peraturan penyelenggaraan pemilu bahwa penganggran dana untuk pemilu Gubernur-dan wakil Gubernur dibiayai oleh APBD Provinsi namun tidak menutup kemungkinan kabupaten kota/daerah juga dapat membantu pembenahan Pilgub seperti harapannya sebagai penyelenggaran tingkat kabupaten.(obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *