as

Hukum dan Kriminal

Jaksa Diminta Usut Dugaan KKN Bansos 2021 di Dinas Perikanan Aru

136
×

Jaksa Diminta Usut Dugaan KKN Bansos 2021 di Dinas Perikanan Aru

Sebarkan artikel ini
Dinas Perikanan Aru
Kantor Dinas Perikanan Kepulauan Aru / Foto : Ist

Dobo, Dharapos.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan Bantuan Sosial (BANSOS) Perikanan tahun anggaran 2021 pada Dinas Perikanan Kabupeten Kepulauan Aru kini mengemuka ke publik.

Pasalnya, kegiatan dengan alokasi anggaran mencapai Rp8,15 miliar itu diduga sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.

as

Kepada Dharapos.com, Jumat (8/8/2025) sumber yang menolak namanya dipublish mengungkapkan fakta tersebut.

“Sebenarnya penerima manfaat dari 163 orang tersebut di dalamnya termasuk para pegawai setempat juga ikut menerima bantuan ini yakni orang pribadi maupun kelompok masing-masing sebesar Rp50 juta,” bebernya.

Sumber menambahkan pula bahwa proses pembagian dan/atau penyaluran bantuan tersebut dilakukan tidak sesuai mekanisme dalam pengadaan barang dan jasa.

“Pertama, dilaksanakannya tidak melalui mekanisme barang dan jasa. Dalam hal ini, proses pencairan uang dan pemanfaatannya dilakukan berdasarkan petunjuk teknis Bupati Kepulauan Aru tahun 2021,” tambahnya.

Termasuk didalamnya, sejumlah ASN dan Honor di Dinas Perikanan Aru juga turut kecipratan bantuan tersebut.

Untuk itu, sumber meminta penyidik pada Kejari Aru mendalam dugaan KKN ini mengingat nilai pagu anggaran yang dialokasi pada kegiatan tersebut mencapai Rp8.15 miliar yang terbilang fantastis.

“Dugaan penyalahgunaan keuangan ini mesti diselidiki aparat penegak hukum dengan setidaknya meminta pertanggungjawaban Kepala Bagian dan pihak perencanaan termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa pada Dinas Perikanan Kabupeten Kepulauan Aru,” desaknya.

Sumber menekankan PPK adalah pejabat yang paling bertanggung jawab karena memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan lainnya terkait dengan pengeluaran anggaran belanja negara, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintahan.

“Dan tugas PPK yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kontrak pengadaan barang dan jasa terhadap pencairan dana senilai Rp8,15 miliar tadi,” tekannya.

Sumber kemudian menyebutkan beberapa pejabat yang sudah sepatutnya dimintai klarifikasi terhadap kegiatan penyaluran Dana Bansos yang disinyalir salah sasaran itu.

”PPK, Kabid, juga penanggung jawab harus diperiksa karena mereka paling tahu jelas kemana anggaran-anggaran ini disalurkan dan siapa-siapa saja yang menerima dana bansos tersebut,” tukasnya.

Hingga berita ini dipublish, sejumlah pihak yang disebutkan belum berhasil dikonfirmasi.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *