Dobo, Dharapos.com – Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru juga telah menetapkan 1 (satu) orang sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kolamar Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 s/d 2024.
Adapun tersangka berinisial HD yang kesehariannya selaku Kepala Desa Kolamar.
Siaran pers Kejari Kepulauan Aru yang diterima Dharapos.com, Rabu (3/9/2025) menyebutkan HD berperan dalam perkara ini yaitu melakukan penyimpangan antara lain:
Tahun 2022
1. Terdapat belanja fiktif pada beberapa item kegiatan sebesar Rp330.430.000
2. Terdapat kekurangan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa Senilai Rp17.661.000
Tahun 2023
1. Terdapat belanja fiktif pada beberapa item kegiatan sebesar Rp347.675.853,33
2. Terdapat kekurangan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan senilai Rp Rp23.466.400
3. Kekurangan Belanja Kedo-Kedo + Mesin Sebanyak 8 Unit Pada Kegiatan Bantuan Perikanan Senilai Rp228.000.000 dan Mark-Up Harga senilai Rp30.000.000 Dengan Total Senilai Rp258.000.000
4. Terdapat Mark-Up Harga Belanja Hewan Kurban Pada Kegiatan Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan senilai Rp7.000.000
Tahun 2024
1. Terdapat belanja fiktif pada beberapa item kegiatan sebesar Rp369.538.326
2. Terdapat Kekurangan Pembayaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Insentif Senilai Rp12.488.800
3. Pembayaran Honor Petugas Air Desa Tanpa Melaksanakan Tugasnya Senilai Rp6.000.000
4. Terdapat Mark-up Belanja Kedo-Kedo + Mesin senilai Rp28.000.000,-
Atas terjadinya penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kepulauan Aru Nomor: 700.1.2.2/K/03/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 sebesar Rp1.400.259.579,33.
Untuk sementara dalam perkara ini, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp228.000.000,- yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian negara yang timbul.
Untuk kepentingan penyidikan, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta syarat syarat yang telah ditentukan Undang-undang telah terpenuhi, terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo selama 20 hari kedepan.
Bahwa terhadap Tersangka HD disangkakan:
PRIMAIR
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ancaman :
Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
SUBSIDIAIR
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ancaman :
Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
(dp-31)