Hukum dan Kriminal

Nama Dicatut-Tandatanganya Dipalsukan, Kudus Nuhuyanan Ambil Langkah Hukum  

621
×

Nama Dicatut-Tandatanganya Dipalsukan, Kudus Nuhuyanan Ambil Langkah Hukum  

Sebarkan artikel ini
Kudus Nuhuyanan
Kudus Nuhuyanan, S.H.,M.H selaku Presidium MD KAHMI Kota Tual resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan dirinya ke Polres Kota Tual, Senin (8/9/2025) / Foto : Ist

Tual, Dharapos.com – Kudus Nuhuyanan, S.H.,M.H selaku Persidium MD KAHMI Kota Tual memutuskan mengambil langkah hukum atas dugaan tindak pidana pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan dirinya ke institusi Kepolisian setempat.

Kudus Nuhuyanan resmi mempolisikan Forum Peduli Pendidikan Kota Tual dan Maluku Tenggara.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut berkaitan dengan kepentingan pembatalan proses pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual.

Kudus Nuhuyanan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Dharapos.com, Selasa (9/9/2025) menyebutkan langkah hukum yang diambilnya ini guna merespon dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tandatangannya pada “Surat Permohonan Pembatalan Proses Pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual tertanggal 28 Agustus 2025” yang ditujukan kepada Ketua Komisi X DPR RI oleh Forum Peduli Pendidikan Kota Tual dan Maluku Tenggara.

“Saya atas nama pribadi maupun selaku Persidium MD KAHMI Kota Tual menyatakan sikap sebagai bentuk klarifikasi pribadi dan mengecam keras tindakan/perbuatan Pencatutan Nama dan Pemalsuan Tandatangan saya dalam surat dimaksud,” kecamnya.

Adapun dasar dan alasan dirinya memutuskan mengambil langkah hukum yaitu:

1. Bahwa pada tanggal 06 September 2025, sekira Pukul : 17.58 WIT, saya Kudus Nuhuyanan, S.H.,M.H selaku Persidium MD KAHMI Kota Tual ada menerima pesan whatsApp dari salah satu Presidium MD KAHMI Kota Tual atas nama sdri. Maimuna Renhoran, yang isinya meminta penjelasan dari saya dengan menyertakan satu lembar terakhir dari Surat Permohonan Pembatalan Proses Pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh Forum Peduli Pendidikan Kota Tual dan Maluku Tenggara pada tanggal 28 Agustus 2025. Dimana pada surat dimaksud terdapat pencatutan Nama dan Tandatangan Saya dalam kapasitas selaku Presidium MD KAHMI Kota Tual yang juga seakan-akan ikut serta dalam mendukung substansi dari surat dimaksud secara kelembagaan.

Kudus Nuhuyanan Amplop
Amplop Surat Permohonan Pembatalan Proses Pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual tertanggal 28 Agustus 2025” yang ditujukan kepada Ketua Komisi X DPR RI oleh Forum Peduli Pendidikan Kota Tual dan Maluku Tenggara / Foto : Ist
Kudus Nuhuyanan Nama n TTD dicatut
Bukti satu lembar terakhir dari Surat Permohonan Pembatalan Proses Pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh Forum Peduli Pendidikan Kota Tual dan Maluku Tenggara pada tanggal 28 Agustus 2025 menyertakan Nama dan Tandatangan Kudus Nuhuyanan dalam kapasitas selaku Presidium MD KAHMI Kota Tual / Foto : Ist

2. Bahwa terhadap hal tersebut, saya menyatakan secara tegas bahwa saya tidak pernah menandatangani surat dimaksud dalam kapasitas selaku Presidium MD KAHMI Kota Tual. Dan saya baru mengetahui adanya selembar Surat Permohonan Pembatalan Proses Pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh Forum Peduli Pendidikan Kota Tual Dan Maluku Tenggara tertanggal 28 Agustus 2025, pada hari dan/atau waktu dimana saya menerima pesan whatsApp dari sdri. Maimuna Renhoran yakni pada tanggal 06 September 2025, sekira pukul 17.58 WIT.

3. Bahwa tindakan dan/atau perbuatan pencatutan nama dan tandatangan saya sebagaimana tercermin dalam surat dimaksud adalah merupakan suatu keadaan yang keliru, sesat dan sangat tidak berdasar fakta. Sebaliknya pencatutan nama dan tandatangan saya tersebut telah nyata-nyata mengandung fitnah dan tuduhan secara kejam yang dialamatkan kepada pribadi saya dalam kapasitas selaku Presidium MD KAHMI Kota Tual. Oleh karena, keberadaan surat tersebut telah menimbulkan implikasi negatif terhadap pribadi saya, berupa pencemaran terhadap kerhormatan, harkat, martabat dan nama baik saya dalam segenap kapasitas dan kedudukan saya saat ini.

4. Bahwa terhadap permasalahan tersebut, saya secara pribadi telah menggunakan hak konstitusional serta legal dengan mengajukan Laporan Pengaduan kepada Kapolres Tual selaku penyelidik dan/atau penyidik, pada hari Senin, tanggal 08 September 2025 untuk dapat mengambil tindakan hukum secara tegas berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menegakkan kebenaran materiil serta keadilan substansial terhadap pihak-pihak yang diduga telah memperoleh keuntungan baik secara pribadi maupun kelompok dan/atau memiliki kepentingan secara langsung dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas peristiwa dimaksud, yaitu

1). Pihak Politeknik Perikanan Negeri Tual,

2). Pihak Forum Peduli Pendidikan Kota Tual dan Maluku Tenggara.

(dp-16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *