Politik dan Pemerintahan

Respon Aksi Demo Mahasiswa Tuntut Beasiswa, Begini Penjelasan Pemda Aru

85
×

Respon Aksi Demo Mahasiswa Tuntut Beasiswa, Begini Penjelasan Pemda Aru

Sebarkan artikel ini
Haris Frits Gainau
Asisten lll Pemda Kepulauan Aru, Haris Frits Gainau, SKM, MPH / Foto : Ist

Dobo, Dharapos.com – Maraknya aksi demo mahasiswa mempersoalkan masalah tunggakan beasiswa yang belum dibayar berulangkali terjadi di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru

Massa aksi terus meminta tanggapan Pemda dan DPRD Kepulauan Aru terkait pihak yang bertanggung jawab dalam hal pelunasan beasiswa demi kelangsungan pendidikan mahasiswa asal Aru yang berkuliah di berbagai daerah.

Publik dalam hal ini para orang tua mahasiswa pun mulai menyoroti Pemerintah daerah dan mempertanyakan soal keberadaan anggaran yang telah dialokasikan untuk membiayai para mahasiswa yang menjalani studi di luar Kepulauan Aru.

Dalam hal ini, seberapa besar nilai anggaran yang disepakati melalui Nota Kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerjasama (PKS) oleh Pemda Aru dengan kampus-kampus di mana anak-anak dari kabupaten berjuluk Bumi Jargaria itu berkuliah.

Kaitannya dengan itu, Asisten lll Pemda Kepulauan Aru, Haris Frits Gainau, SKM, MPH angkat bicara.

Kepada Dharapos.com, Senin (22/9/2025), Haris mengaku jika Pemda sementara mempelajari status hubungan kerja sama dengan sejumlah kampus yang telah dilakukan eks Bupati Johan Gonga pada masa Pemerintahan sebelumnya yang dipimpinnya.

Dalam hal ini, berkaitan dengan status kerjasama apakah kesepakatannya sebatas MoU atau PKS. Karena perbedaan utama antara MoU dan PKS terletak pada sifatnya.

“MoU itu sifatnya tidak mengikat sedangkan PKS itu mengikat secara hukum,” ungkapnya saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, baru baru ini.

Dalam pernyataannya, Haris kemudian menjelaskan secara detail bahwa MoU merupakan dokumen pendahuluan atau pra-kontrak yang bersifat umum, tidak mengikat, dan hanya menyatakan niat awal para pihak untuk bekerja sama.

“Sementara PKS adalah kontrak yang berisi rincian, hak, dan kewajiban yang spesifik, mengikat secara hukum, dan memiliki konsekuensi jika dilanggar,” jelasnya.

Haris kemudian menuturkan perbedaan MoU dan PKS secara lebih terperinci :

MoU (Memorandum of Understanding / Nota Kesepahaman)

– Sifat : Tidak mengikat secara hukum.

– Tujuan : Menyatakan niat, pemahaman, dan kesepakatan awal antara para pihak untuk bekerja sama.

– Isi : Umum, luas, dan bersifat rencana atau studi pendahuluan.

– Implikasi : Jika MoU dibatalkan, tidak ada tuntutan hukum yang bisa diajukan dan tidak ada ganti rugi yang harus dibayarkan.

– Fungsi : Menjadi landasan untuk pembuatan PKS yang lebih terperinci di kemudian hari.

PKS (Perjanjian Kerja Sama)

– Sifat : Mengikat secara hukum.

– Tujuan : Melindungi dan mengatur kerja sama yang sudah disepakati secara detail.

– Isi : Spesifik dan rinci, memuat hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing pihak.

– Implikasi : Pihak yang melanggar akan bertanggung jawab secara hukum dan bisa dituntut.

– Fungsi : Memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Dalam hal ini, mantan Bupati Johan Gonga yang terlibat dalam suatu kerja sama pada masa menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode.

Selanjutnya, atas usul kepala daerah maka penyelenggaraan kerja sama daerah memerlukan Persetujuan DPRD, Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud yang difasilitasi oleh perangkat daerah yang membidangi kerja sama.

Untuk pentahapan persetujuan DPRD dimaksud lebih jelas diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2022.

Sikap Pemda Kepulauan Aru

Sikap Bupati Timotius Kaidel dalam hal ini, lanjut Haris, juga tidak mau ceroboh untuk menindaklanjuti keluhan mahasiswa karena dasar bayarnya harus diatur dalam PKS bukan MoU.

Maka menyikapi itu, Bupati telah membentuk tim verifikasi dan monitoring evaluasi kerjasama pendidikan tinggi untuk mengkaji ulang :

1. Semua MoU dan PKS

2. Anggaran (alokasi dan realisasi)

3. Data mahasiswa penerima manfaat beasiswa.

Haris menegaskan pula bahwa, Bupati Timotius Kaidel baru menjabat sebagai kepala daerah Kepulauan Aru dan tidak terlibat dengan MoU juga PKS terkait beasiswa yang sudah terjalin di masa pemerintahan sebelumnya.

“Sehingga beliau juga harus mengantisipasi dan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan anggaran disaat kebijakan efisiensi anggaran yang ketat dan kondisi keuangan daerah Aru yang tidak baik baik saja. Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya terkhusus adi-adik mahasiswa asal kabupaten Kepulauan Aru,” pungkas Haris Gainau.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *