Politik dan Pemerintahan

DPRD Kota Ambon Minta BPN Percepat Penerbitan SHM Warga Bethabara

106
×

DPRD Kota Ambon Minta BPN Percepat Penerbitan SHM Warga Bethabara

Sebarkan artikel ini
IMG20251002122318 scaled
oplus_0

Ambon, Dharapos.com – Persoalan sengketa lahan antara keluarga Hehamoni dan Mailuhu yang mengklaim sebagai pemilik tanah, menjadi penyebab terhambatnya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga jemaat GPM Bethabara.

Sudah hampir satu dekade ini, ratusan warga yang bermukim di Negeri Soya itu belum juga memiliki kepastian hukum akan tanah yang saat ini berdiri rumah tempat mereka tinggal.

Untuk mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Tim Peduli Pengungsi Bethabara dan Pemerintah Negeri Soya.

“Persoalan ini terjadi hampir semua blok yang ada di Bethabara. Sesuai data tahun 2016, blok A dan B memiliki sebanyak 179 Kepala Keluarga (KK) namun yang baru memiliki SHM itu sebanyak 136 dan yang belum itu 43 KK,” ungkap Ketua Komisi I, Aris Soelisa kepada Wartawan usai rapat.

Diketahui dari 43 KK dimaksud, 25 KK sudah menyelesaikan administrasi dengan pihak keluarga Hehamoni maupun Mailuhu namun belum memiliki SHM hingga saat ini.

Untuk 14 KK lainnya bertempat tinggal diperbatasan tanah kedua keluarga tersebut, sedangkan 4 KK sisanya tinggal di tanah milik keluarga Mailuhu, akan tetapi pembayaran sebelumnya diberikan kepada keluarga Hehamoni sehingga terjadi komplain dari keluarga Mailuhu. Selain di Blok A dan Blok B, ada juga di RT 03 dan RT 04 yang mana sebanyak 180 KK sama sekali belum memiliki Sertifikat Hak Milik.

“Kami dari komisi I akan berupaya semaksimal mungkin agar warga Bethabara ini bisa memiliki SHM. Kami juga dalam waktu dekat ini bakal lakukan on the spot di Bethabara,” tandasnya.

untuk diketahui, dalam rapat dengar pendapat ini Komisi I merekomendasikan agar warga yang administrasinya lengkap akan ada pertemuan langsung di BPN untuk membuka berkas pengukuran BPN dan menindaklanjuti penerbitan sertifikat dengan melibatkan BPN, Pemerintah Negeri Soya, masyarakat pengungsi, camat, serta Komisi I DPRD. Sedangkan Untuk 43 KK di Blok A dan Blok B akan dilakukan pengukuran ulang batas tanah.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Peduli Pengungsi Bethabara, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw mengaku persoalan ini bukan baru sekali dikonsolidasikan namun sudah berkali-kali.

Untuk itu, Upulatu memberikan apresiasi kepada Komisi I yang dengan tanggap dan responsif terhadap persoalan ini. Apresiasi juga ia berikan kepada BPN yang merespon secara baik.

“Semoga persoalan panjang ini bisa tuntas serta terjawab dan diselesaikan secara kekeluargaan,” pintanya.

Upulatu memastikan, pihaknya tidak akan menempuh jalur lain ketika semua warga jemaat GPM Bethabara yang ada di RT 03, RT 04 dan beberapa yang ada di RT 02 dan RT 01 memperoleh haknya sesuai dengan program pemerintah, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *