Ambon, Dharapos.com – Komisi I DPRD Kota Ambon, menggelar rapat koordinasi bersama Dinkes, Disnaker, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Rumah Sakit se-Kota Ambon, di Ruang Paripurna Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat (3/10/2025).
Rapat ini digelar sebagai langkah meresponi banyaknya aduan dan laporan masyarakat kota Ambon terkait pelayanan RS kepada pasien dan juga klaim BPJS.
Perlu diketahui, Rumah Sakit wajib mendahulukan keselamatan pasien karena nyawa pasien adalah prioritas utama dan menjadi dasar mutu pelayanan kesehatan. Implementasi keselamatan pasien, seperti memastikan identifikasi yang tepat dan komunikasi efektif, menjadi kewajiban yang didukung oleh standar dan regulasi yang ada, serta memerlukan komitmen dari seluruh elemen rumah sakit.
Tujuan utama rumah sakit adalah menyelamatkan pasien dan memberikan pelayanan terbaik, bukan hanya mengurus administrasi. Namun dari laporan masyarakat, pihak Rumah Sakit di Kota Ambon seringkali mendahulukan administrasi dari pada mendahulukam keselamatan pasien.
Selain itu, soal klaim BPJS ada oknum petugas loket di setiap Rumah Sakit memberikan penjelasan yang salah soal klaim BPJS. Padahal, penjelasan klaim BPJS harus diberikan untuk memastikan akurasi data, mencegah penundaan atau penolakan, dan menjaga transparansi proses. Penjelasan ini penting bagi peserta untuk memastikan hak mereka terpenuhi dan rumah sakit untuk menjaga kelancaran operasional dan pendapatan, serta mencegah fraud dalam sistem JKN.
Atas dasar temuan-temuan lapangan tersebut maka Komisi I hari ini berinisiasi mengundang seluruh pimpinan Rumah Sakit, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, untuk menyepakati format bersama sesuai undang-undang.
Kepada Wartawan, Anggota Komisi I, Zeth Pormes menjelaskan ada beberapa keputusan yang disepakati bersama dalam rapat kordinasi dimaksud.
Keputusan pertama, setiap pasien yang masuk dalam kondisi mendesak harus didahulukan pelayanan kemanusiaannya lebih dulu baru administrasi.
“Jadi misalnya masuk dengan sesak nafas harus cepat tangani dulu di UGD, administrasi nanti dari belakang,” kata Zeth.
Kedua, penjelasan soal membayar 75 persen dan 25 persen yang seringkali ditemukan masyarakat, ia menegaskan hal itu tidak benar.
“Kalau itu pasien kelas 1 masuk di kelas 1, tetap penyakit dan obat-obatannya diklaim oleh BPJS Kesehatan secara gratis. Begitu pula kelas 2 kalau dia masuk di kelas 2 semuanya gratis. Nah ini harus diberikan penjelasan jangan sampai petugas loket ini salah memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jadi kalau dia punya BPJS Kesehatan dan masuk itu gratis,” tutur Zeth.
Ketiga, Rumah Sakit dan komisi I siap membuka posko aduan kepada masyarakat Kota Ambon yang dalam proses di Rumah Sakit itu dia mengalami hambatan soal pengurusan BPJS Kesehatan dan juga soal pelayanan Rumah Sakit.
“Komisi I siap membuka posko aduan 24 jam di nomor telepon kami masing-masing Anggota DPRD. Karena kita sudah bersepakat dengan semua rumah sakit untuk selalu berkoordinasi. Jadi silakan kalau ada hambatan di rumah sakit masyarakat laporkan kepada komisi I, kita kordinasi dengan Direksi Rumah Sakit,” bebernya.
Tak hanya itu saja, Komisi I juga telah meminta semua Rumah Sakit harus mencetak banner atau spanduk di depan loket pembayaran dan loket administrasi terkait dengan penyakit-penyakit apa saja yang diklaim oleh BPJS dan penyakit dan Obat apa yang tidak diklaim oleh BPJS.
“Ini dilakukan supaya jangan terjadi Debat Paypal dengan masyarakat,” pungkasnya.
(dp-53)