Politik dan Pemerintahan

Perumdam Tirta Yapono Terbentur Kewenangan, Warga di Wilayah Konsesi DSA Masih Sulit Akses Air Bersih

14
×

Perumdam Tirta Yapono Terbentur Kewenangan, Warga di Wilayah Konsesi DSA Masih Sulit Akses Air Bersih

Sebarkan artikel ini
IMG 20251114 WA0025

Ambon, Dharapos.com – Perumdam Tirta Yapono menghadapi dilema antara tanggung jawab kemanusiaan dan keterbatasan kewenangan dalam menyediakan layanan air bersih bagi seluruh warga Kota Ambon.

Plt. Direktur Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima, menegaskan hal tersebut menanggapi pernyataan Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, yang meminta perhatian serius pemerintah terhadap wilayah-wilayah yang belum tersentuh pembangunan, khususnya Batumerah Galunggung, Tantui Atas, dan Leitimur Selatan.

“Secara moral kami berkewajiban melayani seluruh warga kota, termasuk wilayah yang disebutkan. Namun kami tidak memiliki kewenangan karena daerah tersebut berada dalam konsesi PT DSA,” jelas Saimima, Kamis (13/11/2025), di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, pernyataan Gunawan bermula dari dana penyertaan modal Pemkot Ambon sebesar Rp 2,25 miliar kepada Perumdam Tirta Yapono.

Dana tersebut dialokasikan untuk pengembangan jaringan air bersih di lima titik yang masuk dalam 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yakni Halong Baru, Halong Atas, Passo (Waimahu Tahola), Kudamati Atas, dan Kezia.

“Wilayah seperti Tantui, Batu Merah, Karang Panjang, serta sebagian Hative Kecil merupakan area konsesi DSA sesuai perjanjian kerja sama dengan Drenthe. Jika kami masuk ke sana, itu pelanggaran aturan,” tegasnya.

Menurut Saimima, solusi untuk wilayah tersebut bisa saja datang dari Kementerian PUPR atau Pemerintah Provinsi. Namun, Perumdam tidak dapat melakukan intervensi hingga ada putusan Mahkamah Agung terkait sengketa kewenangan dengan DSA.

“Kalau putusan MA sudah ada dan kewenangan beralih, barulah kami bisa ambil alih,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa jika Perumdam memaksakan diri masuk wilayah konsesi DSA, hal itu akan menjadi temuan audit BPKP maupun auditor independen.

Untuk Leitimur Selatan, Saimima menyebutkan hingga kini tidak ada intervensi Perumdam karena masyarakat sudah menggunakan jaringan air bersih swadaya yang dibangun Pemerintah Negeri melalui ADD/DD dan dikelola kelompok masyarakat setempat.

Ia berharap penjelasan ini dapat dipahami warga di wilayah yang belum merasakan pemerataan pembangunan, karena seluruh langkah harus mengikuti aturan kewenangan yang berlaku.

Terpisah, Pj. Sekretaris Kota Ambon, Roby Sapulette, membenarkan banyak keluhan terkait pelayanan air bersih di wilayah konsesi PT DSA, yang juga kerap disampaikan warga melalui program Wali Kota–Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR).

“Kendala dari DSA hingga kini belum kami ketahui, apakah faktor cuaca atau teknis. Pemkot memahami keresahan masyarakat dan akan mencari solusi terbaik agar semua warga mendapat pelayanan yang merata,” tandasnya.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *