Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan telah melaksanakan seluruh kewajiban yang menjadi kewenangannya dalam menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait sengketa Kepala Pemerintah Negeri Soya.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, Rabu (22/7/2026), di Balai Kota Ambon sebagai tanggapan atas pemberitaan salah satu media daring mengenai aduan PTUN Ambon kepada Menteri PAN-RB terkait pelaksanaan putusan pengadilan.
Ronald menjelaskan, Putusan PTUN Ambon Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN juncto Nomor 13/B/2025/PT.TUN MDO juncto Nomor 543 K/TUN/2025 dalam perkara antara Rudolf Mesac Reno Rehatta melawan Wali Kota Ambon serta Herve Rene Jones Rehatta sebagai Tergugat II Intervensi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dimohonkan pelaksanaannya oleh pihak penggugat.
Menurutnya, Wali Kota Ambon telah menindaklanjuti amar putusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan membatalkan dan mencabut Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 tentang pemberhentian Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya sekaligus pengesahan pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya atas nama Herve Rene Jones Rehatta.
“Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Wali Kota Ambon menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dengan Hormat Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024–2032, serta Keputusan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau. Dengan demikian, Pemerintah Kota Ambon telah melaksanakan amar putusan, bukan mengabaikannya,” tegas Ronald.
Ia menambahkan, seluruh keputusan tersebut juga telah dilaporkan kepada PTUN Ambon melalui surat perihal pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 30 Januari 2026.
Terkait amar putusan yang memerintahkan Wali Kota memfasilitasi pemilihan atau pemungutan suara terhadap Herve Rene Jones Rehatta dan Rudolf Mesac Reno Rehatta oleh anak-anak Matarumah Parentah Rehatta, Ronald memastikan kewajiban tersebut juga telah dijalankan.
Pemkot Ambon, kata dia, melalui Sekretaris Daerah bersama Tim Percepatan telah memfasilitasi sedikitnya empat kali pertemuan yang melibatkan Rudolf Mesac Reno Rehatta, Herve Rene Jones Rehatta, Saniri Negeri Soya, serta Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya. Pertemuan berlangsung di Balai Kota Ambon maupun di Kantor Negeri Soya.
Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena terjadi kebuntuan (deadlock) di antara para pihak.
“Amar putusan mengamanatkan Pemerintah Kota Ambon untuk memfasilitasi proses tersebut, bukan mengambil alih kewenangan atau menentukan hasil akhirnya. Karena itu, Pemkot telah menjalankan kewajiban hukumnya sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ronald juga menegaskan bahwa mekanisme pengusulan Kepala Pemerintah Negeri Adat telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah tentang pemerintahan negeri di Kota Ambon. Sesuai aturan tersebut, usulan bakal calon harus terlebih dahulu melalui Saniri Negeri sebelum disampaikan kepada Pemerintah Kota Ambon untuk diproses lebih lanjut.
Ia menegaskan, Pemkot Ambon tetap berkomitmen menjalankan setiap tahapan berdasarkan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat.
Di sisi lain, Ronald berharap penyampaian informasi kepada publik dilakukan secara utuh, akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Hubungan antarlembaga negara hendaknya dibangun di atas prinsip kemitraan, saling menghormati kewenangan, komunikasi yang terbuka, serta penyampaian informasi yang utuh dan berdasarkan fakta. Tujuan kita bukan mempertentangkan kewenangan antarlembaga, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum berjalan secara sinergis, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutup Ronald.
(dp-53)













