Politik dan Pemerintahan

RSU Bhakti Rahayu Ambon Diduga Manipulasi Data Upah Nakes ke BPJS, DPRD Terima Laporan Perbedaan Gaji

15
×

RSU Bhakti Rahayu Ambon Diduga Manipulasi Data Upah Nakes ke BPJS, DPRD Terima Laporan Perbedaan Gaji

Sebarkan artikel ini
IMG 20251127 WA0007

Ambon, Dharapos.com – Dugaan manipulasi data upah tenaga kesehatan (nakes) di RSU Bhakti Rahayu Ambon semakin mencuat setelah DPRD Kota Ambon menerima laporan bahwa nominal gaji yang diterima sejumlah nakes jauh berbeda dengan data upah yang dilaporkan manajemen rumah sakit kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sejumlah tenaga kesehatan mengaku hanya menerima sekitar Rp 1,5 juta per bulan. Namun, pihak rumah sakit diduga melaporkan upah mereka ke BPJS sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Ambon 2025, yakni Rp 3.185.733. Perbedaan besar ini memunculkan dugaan rekayasa data pengupahan, mengingat data BPJS menjadi dasar penentuan iuran dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Para nakes juga mengaku tidak pernah diberikan kontrak kerja oleh pihak rumah sakit.

Dugaan manipulasi semakin menguat setelah pihak manajemen RSU tidak membantah bahwa pelaporan upah ke BPJS dilakukan berdasarkan UMK, meskipun pembayaran upah aktual kepada karyawan jauh lebih rendah.

Manajemen RSU Bhakti Rahayu, Maya Karyoprawiro, saat ditemui wartawan di ruangannya, Rabu (26/11/2025), mengaku bahwa persoalan upah yang tidak sesuai UMK serta kontrak kerja telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota maupun provinsi.

Menurutnya, alasan pihak rumah sakit hanya memberikan upah 50 persen dari UMK karena saat ini sedang dilakukan perbaikan sejumlah gedung rumah sakit, sementara jumlah pasien yang datang berobat juga mengalami penurunan.

Namun, ia tidak menepis tindakan pelaporan upah yang dilakukan pihak rumah sakit kepada BPJS sesuai UMR.

“Persoalan ini sudah kami sampaikan ke Disnaker kota dan provinsi waktu dipanggil. Kita jelaskan kalau upah mereka belum sesuai UMK karena pendapatan rumah sakit masih minim. Karena di sini (rumah sakit) ada pembangunan untuk meningkatkan pelayanan. Terus jarang juga yang berobat di sini,” terang Maya.

Ia menambahkan bahwa sebagian nakes memang menerima upah jauh di bawah UMK.

“Kalau yang tiga itu memang upahnya baru 1,5 juta. Sementara beberapa karyawan lain dalam masa kontrak, itu upahnya di atas 2 juta. Sehingga nantinya tinggal kita penyesuaian,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum RSU Bhakti Rahayu, Roos Jean Alfaris. Menurutnya, seluruh permasalahan yang terjadi telah disampaikan kepada Disnaker dan serikat buruh, dan pihak rumah sakit berjanji melakukan perbaikan secara bertahap, termasuk penyesuaian upah nakes.

Saat disinggung mengenai laporan upah sesuai UMK yang disampaikan ke BPJS, Alfaris menyebutkan kemungkinan adanya kelalaian manajemen sebelumnya.

“Mungkin ada kelalaian sebelumnya, karena ibu Maya ini hanya melanjutkan. Tapi pihak RSU sudah berjanji untuk memperbaiki. Tidak bisa sekaligus tapi perlahan. Karena sementara ini kan ada pembangunan. Dan pasien yang berobat juga kurang, karena mungkin beberapa rumah sakit yang ada lebih lengkap fasilitasnya,. Dan soal kontrak kerja, itu sudah ditandatangani,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa meski upah belum sesuai UMK, para nakes sudah terdaftar di BPJS dan mendapatkan fasilitas jaminan sosial.

“Walau gaji mereka tidak sesuai itu, tapi disitu ada JHT dan lainnya. Itu terbayarkan. Mungkin ini kesalahan kita dan tidak bisa dipungkiri itu. Tapi sudah disampaikan bahwa akan dilakukan perbaikan secara perlahan,” tutupnya.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *