Hukum dan Kriminal

Kejari Aru Tetapkan Kades Meror Tersangka Korupsi, Diduga Tilep 1,88 M Lebih

12
×

Kejari Aru Tetapkan Kades Meror Tersangka Korupsi, Diduga Tilep 1,88 M Lebih

Sebarkan artikel ini
Kades Meror KK Tersangka Korupsi

Dobo, Dharapos.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru kembali merilis penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah itu.

Kali ini, penyidik resmi menetapkan pria berinisial KK sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa pada Desa Meror, Kecamatan Aru Selatan Timur, Kabupaten Kepulauan Haru, untuk tahun anggaran 2015 sampai dengan 2020.

KK sendiri adalah Kepala Desa Meror, Kecamatan Haru Selatan Timur, Kabupaten Kepulauan Aru.

Kajari Kepulauan Aru Dr. Amanda, SH, MH.dalam keterangan persnya, Selasa (23/12/2025) mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, tersangka KK diduga melakukan penyimpangan dengan beberapa modus operandi, antara lain:

Tahun 2015, terdapat beberapa pekerjaan fiktif serta kekurangan volume pekerjaan fisik berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi dari Politeknik Ambon.

Tahun 2016, terdapat belanja fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik dengan nilai kerugian sekitar Rp120 juta, berdasarkan perhitungan ahli konstruksi Politeknik Ambon.

Kajari Kepulauan Aru Dr. Amanda SH MHTahun 2017, modus yang sama kembali dilakukan, yakni belanja fiktif pada beberapa item kegiatan serta kekurangan volume pekerjaan fisik dengan nilai kerugian sekitar Rp223 juta.

Tahun 2018, ditemukan belanja fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik dengan nilai kerugian sekitar Rp88 juta.

Tahun 2019, terdapat belanja fiktif sekitar Rp362 juta serta kekurangan volume pekerjaan fisik sekitar Rp212 juta.

Tahun 2020, ditemukan bukti-bukti belanja yang tidak lengkap dan diduga fiktif, serta kekurangan volume pekerjaan fisik.

Atas perbuatan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru tertanggal 19 Desember 2025, negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp1.882.648.105.

Kades Meror KK Tsk KorupsiSelanjutnya, setelah dilakukan penetapan tersangka dan dengan memperhatikan hasil gelar perkara, serta untuk kepentingan penyidikan guna menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana maka terhadap tersangka KK, langsung dilakukan penahanan.

Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, terhitung sejak 23 Desember 2025 sampai dengan 11 Januari 2026.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim medis.

Tersangka KK, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai pasal primer.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai pasal subsider.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *