Ambon, Dharapos.com — Perwakilan pedagang Pasar Batu Merah mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan markup biaya revitalisasi lapak/kios yang dilakukan Pemerintah Negeri Batu Merah pada tahun 2025.
Laporan tersebut telah disampaikan sejak akhir Desember 2025 lalu, lengkap dengan sejumlah bukti kwitansi pembayaran biaya revitalisasi lapak. Nilai pembayaran yang dilampirkan bervariasi, mulai dari Rp6,5 juta, Rp20 juta, Rp40 juta, hingga mencapai Rp47,5 juta per lapak.
Selain Kejari Ambon, para pedagang juga mendesak DPRD Kota Ambon agar segera memanggil perangkat Negeri Batu Merah untuk meminta klarifikasi. Pasalnya, hingga kini belum ada respons resmi dari DPRD meskipun persoalan ini telah diberitakan di sejumlah media.
“Kami minta Kejari segera menindaklanjuti laporan dugaan pungli revitalisasi lapak di Pasar Batu Merah. Laporan ini sudah disampaikan sejak akhir Desember, dan DPRD Kota Ambon juga seharusnya merespons,” ujar salah satu perwakilan pedagang yang enggan disebutkan namanya, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, revitalisasi dilakukan terhadap sekitar 225 lapak pada Mei dan Agustus 2025 dengan alasan penataan pasar agar tidak terkesan kumuh, sesuai arahan Pemerintah Kota Ambon. Namun, biaya revitalisasi justru dibebankan kepada pedagang dengan nilai yang berbeda-beda, tergantung luas lapak.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dugaan pungli dan markup, mengingat para pedagang selama ini juga telah membayar iuran bulanan berkisar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per lapak.
“Biaya renovasi dipatok langsung ke pedagang, ada yang Rp10 juta, Rp20 juta sampai Rp47,5 juta. Padahal, dari yang kami lihat, perbaikannya hanya mengganti tiang kayu dan atap seng. Perkiraan biayanya sekitar Rp5–6 juta,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dalam arahan Pemerintah Kota Ambon saat penertiban Pasar Mardika, tidak ada instruksi yang menyebutkan biaya revitalisasi pasar dibebankan kepada pedagang.
Para pedagang juga mengingatkan DPRD Kota Ambon agar tidak hanya fokus pada persoalan Pasar Mardika yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku, tetapi juga memberi perhatian pada Pasar Batu Merah yang berada di wilayah Kota Ambon.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa Komisi III DPRD akan segera mengoordinasikan persoalan tersebut dengan Kejari Ambon selaku mitra kerja.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kejari. Bahkan, bersama Komisi I dan II, kami siap mengagendakan rapat dengan memanggil seluruh perangkat Negeri Batu Merah untuk mempertanyakan persoalan ini,” singkat politisi Partai Perindo tersebut.
(dp-53)













