Daerah

Kantah Aru Lanjut Pemetaan Bidang Tanah Kategori KW 4-6 di Galay Dubu

10
×

Kantah Aru Lanjut Pemetaan Bidang Tanah Kategori KW 4-6 di Galay Dubu

Sebarkan artikel ini
Kantah Aru Percepatan Data KW4 6 diGalay Dubu

Dobo, Dharapos.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas data pertanahan serta mendukung transformasi layanan digital, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru terus melakukan langkah strategis melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah kelurahan.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi percepatan pemetaan bidang tanah kategori KW 4, 5, dan 6 di Kelurahan Galay Dubu.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru, Pertiwi Liliyani, S.Tr., bersama jajaran staf dengan Lurah Galay Dubu.

Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah percepatan penyelesaian pemetaan bidang tanah yang telah memiliki sertipikat, namun belum terpetakan secara spasial dalam sistem digital pertanahan.

Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa bidang tanah kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 merupakan bidang tanah yang sudah bersertipikat, tetapi posisi atau letaknya belum terpetakan dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

Oleh karena itu, diperlukan upaya pemutakhiran data melalui proses identifikasi dan pemetaan ulang agar data pertanahan dapat terintegrasi secara lengkap dan akurat dalam sistem.

Melalui sinergi antara Kantah Kepulauan Aru dan Pemerintah Kelurahan Galay Dubu, diharapkan proses penyelesaian pemetaan bidang tanah kategori KW 4, 5, dan 6 dapat dipercepat.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen dalam mewujudkan data pertanahan yang berkualitas, tertib administrasi, serta mendukung peningkatan pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat.

Upaya ini juga sejalan dengan transformasi digital yang terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN guna menghadirkan sistem informasi pertanahan yang semakin terintegrasi dan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia.

KPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *