Ambon, Dharapos.com – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus kredit macet pembiayaan kendaraan akhirnya menemui jalan buntu. Pihak ketiga penagihan dari PT Smart Finance, melalui Yansyen Hehanussa selaku Procol PT Nusa Ama Perkasa, resmi melaporkan dua terlapor, yakni Costansa Tarantein dan Hendrik Latuperissa, ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (29/4/2026).
Laporan tersebut dimasukkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setelah berbagai upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, pihak pelapor telah berupaya mempertemukan seluruh pihak terkait, mulai dari internal perusahaan pembiayaan, konsumen, pengguna dana, hingga pihak yang menguasai unit kendaraan.
“Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan melalui mediasi duduk bersama. Namun karena tidak ada titik temu, maka kami menempuh jalur hukum,” ujar Yansyen.
Ia menjelaskan, konflik kredit macet kerap dipicu oleh adanya kesepakatan di luar perjanjian resmi dengan perusahaan pembiayaan. Menurutnya, kesepakatan non tertulis ini sering menimbulkan kesalahpahaman dan membuka celah penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari pembiayaan kendaraan atas nama Costansa Tarantein dengan nilai Rp100 juta dan tenor 36 bulan. Namun, pembayaran baru dilakukan lima kali dengan cicilan Rp4.376.500 per bulan, sementara tunggakan kini telah mencapai sekitar 10 bulan.
Dalam prosesnya, pengajuan kredit diduga melibatkan pihak lain, termasuk seorang agen bernama Roi yang merupakan kerabat konsumen. Dana hasil pencairan pun disebut tidak sepenuhnya digunakan oleh konsumen, melainkan terbagi ke beberapa pihak.
Permasalahan semakin kompleks setelah diketahui unit kendaraan jenis Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DE 1873 AO berada dalam penguasaan pihak lain, yakni Hendrik Latuperissa dan Vano. Hendrik Latuperissa diduga menerima sebagian dana sekitar Rp35 juta serta terlibat sejak awal proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Setelah terjadi tunggakan, tanggung jawab pembayaran justru saling dilempar. Konsumen menyatakan kesediaan mengembalikan kendaraan sesuai dokumen resmi, namun pihak yang saat ini menguasai unit disebut menolak menyerahkan kendaraan kepada perusahaan pembiayaan.
“Dari fakta yang ada, kami menduga ada keterlibatan pihak-pihak yang bekerja secara terorganisir. Bahkan, ada indikasi keterlibatan oknum dari salah satu instansi,” ungkap Yansyen.
Ia juga menepis stigma negatif terhadap profesi penagihan (procol), dengan menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta mengedepankan penyelesaian yang adil.
“Kami ingin meluruskan bahwa tugas kami adalah mencari penyelesaian, bukan memperkeruh keadaan. Fokus kami tetap pada upaya mediasi,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pembiayaan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga atau kesepakatan di luar mekanisme resmi.
“Kami berharap penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena secara hukum positif proses pencairan dana sudah terjadi,” tutupnya.
(dp-53)













