Daerah

Kantah Aru Tuntaskan Pertek Pertanahan Kawasan Kompi Senapan-A

133
×

Kantah Aru Tuntaskan Pertek Pertanahan Kawasan Kompi Senapan-A

Sebarkan artikel ini
Kantah Aru Pertek Kawasan Kompi Senapan A

Dobo, Dharapos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru terus mempercepat langkah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah di wilayah strategis.

Terbaru, Kantah Kepulauan Aru berkolaborasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI melaksanakan proses Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) untuk kawasan Kompi Senapan – A di Dobo.

Proses Pertek ini merupakan langkah dalam administrasi pertanahan untuk memastikan bahwa penggunaan lahan bagi kepentingan pertahanan negara telah sesuai dengan aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) serta selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.

“Memastikan Kepastian Hukum, Mendukung Pertahanan Nasional menjadi landasan utama kami dalam kegiatan ini. Kami menyadari bahwa legalitas aset negara, khususnya di wilayah kepulauan seperti Aru, sangat vital bagi stabilitas dan pertahanan nasional,” ujar perwakilan Kantah Kepulauan Aru dalam keterangannya.

Kantah Aru Pertek Kawasan Kompi Senapan A2Kegiatan ini melibatkan koordinasi intensif dan peninjauan lapangan guna memverifikasi data teknis di area Kompi Senapan – A.

Hal ini dilakukan agar ke depannya tidak ada tumpang tindih lahan dan seluruh aset militer memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Sinergi antara Kantahan Aru dan Kementerian Pertahanan ini diharapkan dapat menjadi preseden baik dalam pengelolaan aset negara di Bumi Jargaria.

Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan operasional pertahanan di wilayah perbatasan dapat berjalan optimal tanpa kendala administratif pertanahan.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen jajaran Kantah Kepulauan Aru dalam mewujudkan transformasi digital dan tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah setempat.

KPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *