Utama

Keluarga Alfons Klaim Lahan Milik Mereka, PT Maluku Drop Core Tegas Tetap Bangun MBR

29
×

Keluarga Alfons Klaim Lahan Milik Mereka, PT Maluku Drop Core Tegas Tetap Bangun MBR

Sebarkan artikel ini

Ambon, Dharapos.com – Rencana pembangunan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kawasan Kuda Mati Atas, Kota Ambon, mulai menuai polemik. Ahli waris mendiang Jozias Alfons mengklaim lokasi tersebut merupakan bagian dari tanah adat milik keluarga mereka. Di sisi lain, PT Maluku Drop Core menegaskan tetap melanjutkan pembangunan karena mengantongi sertifikat resmi yang telah diverifikasi pihak pertanahan.

Rycko Weynner Alfons selaku ahli waris sah mendiang Jozias Alfons mengatakan, pihak keluarga menyatakan keberatan terhadap rencana pembangunan rumah MBR oleh PT Maluku Drop Core karena lahan dimaksud masuk dalam wilayah Dusun Dati Eeung yang merupakan bagian dari 20 Dusun Dati milik ahli waris Jozias Alfons.

“Keluarga Alfons menyatakan keberatan terhadap rencana pembangunan rumah MBR di kawasan Kuda Mati Atas karena lokasi tersebut masuk dalam wilayah Dusun Dati Eeung yang merupakan bagian dari 20 Dusun Dati milik Ahli Waris Jozias Alfons,” ungkap Rycko kepada Dharapos.com, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, keberatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut keberadaan dan kedudukan hukum 20 Dusun Dati telah diuji melalui berbagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya Putusan PN Ambon Nomor 62/Pdt.G/2015 yang kemudian dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali.

Rycko menegaskan, setiap pembangunan, termasuk program rumah MBR maupun fasilitas publik lainnya, wajib memperhatikan status hukum tanah dan tidak mengabaikan hak keperdataan maupun hak adat yang telah diakui berdasarkan sejarah, register dati, serta putusan pengadilan.

Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Kota Ambon untuk terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap status hukum lokasi pembangunan guna menghindari persoalan hukum baru di kemudian hari.

“Negara hukum harus menjunjung asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Kota Ambon, Komisi I DPRD Kota Ambon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah muncul rekomendasi bahwa lokasi pembangunan MBR tersebut merupakan milik sah keluarga Alfons.

“Dalam RDP antara Pemerintah Kota Ambon, Komisi I DPRD Kota Ambon dan BPN telah menghasilkan rekomendasi dan lokasi MBR itu adalah milik sah keluarga Alfons,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur PT Maluku Drop Core, Elok Andries, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan pihaknya tetap berpegang pada legalitas sertifikat yang dimiliki perusahaan.

“Oh begitu? beta tetap berpatokan kepada sertifikat yang sudah dicek keabsahannya di pertanahan Bu,” ujarnya singkat.

Elok juga memastikan pembangunan perumahan MBR di kawasan tersebut tetap akan dilakukan dalam bulan ini. (dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *