Dobo, Dharapos.com – Bupati Timotius Kaidel secara resmi membuka kegiatan Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kepulauan Aru yang berlangsung di aula Cenderawasih Dobo, Kamis (23/7/2026).
Pra Musyawarah MHA tersebut mengusung tema: “Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru Melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru”.
Turut hadir, sejumlah narasumber diantaranya Dr. Jamie Pietersz, SH, MH, Mesak Paidjala, S.Sos, M.Si, beserta Tim Konsultan, pimpinan dan anggota Dewan, jajaran Forkopimda, Plh. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru serta para tamu undangan lainnya.
Bupati Timotius Kaidel dalam sambutannya menyampaikan rasa syukurnya atas terselenggaranya forum Pra Musyawarah MHA Aru ini.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini,” ucapnya mengawali sambutan.
Dikatakan, tema yang diusung “Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru, Melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru” bukan sekadar slogan, melainkan sebuah panggilan sejarah dan komitmen bersama untuk menjaga identitas, hak, dan jati diri sebagai anak cucu negeri Jargaria Sarkuarisa.
Lanjut Kaidel, MHA Aru telah ada jauh sebelum batas-batas administratif pemerintahan modern dibentuk. Tanah, laut, hutan, dan muara adalah warisan leluhur yang memberi kehidupan. Namun di era modern ini, pengakuan hukum atas tanah dan hak ulayat memerlukan kejelasan garis batas yang sah dan terpetakan dengan baik.
Pemetaan wilayah adat ini bukan untuk membagi-bagi kekuasaan atau memisahkan tali persaudaraan.
“Namun sebaliknya, pemetaan ini adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan terhadap hak-hak ulayat kita, serta memastikan anak cucu kita kelak tidak kehilangan pijakan di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut Bupati menekankan bahwa fokus utama dalam Pra MHA ini adalah penyelesaian dan penetapan batas-batas hak ulayat antar desa/petuanan.
Langkah ini butuh kebesaran hati, kejujuran, dan kearifan tinggi dari para pemangku adat.
“Kita harus jujur melihat kenyataan, dan apa yang terjadi jika kita gagal mencapai kesepakatan,”
1. Munculnya Konflik Horizontal Antar-Saudara : Batas wilayah yang tidak jelas adalah sarang konflik. Sengketa lahan antar-desa/petuanan dapat merusak ikatan kekeluargaan yang telah dijaga ratusan tahun oleh para leluhur kita.
2. Keterhambatan Pembangunan Daerah : Pemerintah daerah akan kesulitan membangun fasilitas publik, seperti sekolah, puskesmas, atau infrastruktur jalan, jika status tanah masih berstatus sengketa atau tidak disepakati.
3. Ancaman Celah Pihak Luar : Ketidaksepakatan di internal masyarakat akan menjadi celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab, atau korporasi luar untuk memanfaatkan perpecahan.
“Ketika kita sibuk berselisih sesama saudara, hak atas sumber daya alam kita justru terancam beralih tangan,” bebernya.
4. Beban Masa Depan Anak Cucu : Jika batas tidak kita selesaikan hari ini dengan musyawarah, kita sama saja mewariskan bom waktu dan beban sengketa kepada generasi penerus kita.
“Karena itu, melalui Pra Musyawarah MHA ini, saya menitipkan harapan besar kepada seluruh peserta terutama para pimpinan dan tetua adat, dahulukan Musyawarah Mufakat, Gunakan kearifan lokal dan rasa persaudaraan, dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait batas wilayah. Dengarkan sejarah dengan bijak, bicaralah berdasarkan fakta sejarah adat, bukan berdasarkan ego kelompok atau kepentingan sesaat,” pintanya.
Pemda siap mendampingi dan memfasilitasi agar hasil musyawarah ini memiliki kekuatan hukum yang sah melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Keputusan Bupati.
“Mari kita buktikan bahwa Masyarakat Adat Aru adalah masyarakat yang dewasa, bijaksana mampu mengurus rumah tangganya sendiri-sendiri, masa depan yang lebih sejahtera dan bermartabat.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati setiap langkah dan niat baik kita Bersama,” tukasnya.
(dp-31)













