Daerah

Tangani Sengketa Tanah, Kantah Kepulauan Aru Gelar Kajian Awal

4
×

Tangani Sengketa Tanah, Kantah Kepulauan Aru Gelar Kajian Awal

Sebarkan artikel ini
Kantah Aru Gelar Kajian Awal Tangani Sengketa Tanah

Dobo, Dharapos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru terus memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan kepastian hukum di bidang pertanahan bagi masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan melalui penanganan berbagai aduan dan kasus pertanahan secara sistematis, transparan, dan akuntabel. Setiap perkara yang masuk ditelaah berdasarkan fakta, data, serta ketentuan hukum yang berlaku agar penyelesaiannya dapat memberikan keadilan bagi para pihak.

Salah satu tahapan penting yang dilakukan adalah Gelar Awal Penanganan Kasus Pertanahan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme penanganan kasus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Merujuk Pasal 8 ayat (1) regulasi tersebut, Gelar Awal menjadi forum untuk mengidentifikasi dan mengkaji permasalahan sejak tahap awal, baik dari aspek teknis maupun yuridis.

Dalam forum tersebut, Kantah Aru melakukan koordinasi dengan instansi, lembaga, maupun pihak terkait untuk memetakan kewenangan dan menentukan langkah penanganan yang tepat.

Selain itu, dilakukan pengkajian terhadap regulasi yang berkaitan dengan perkara serta inventarisasi dan verifikasi data fisik maupun data yuridis. Data administrasi, dokumen pertanahan, peta, hingga kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses penelitian kasus.

Tahapan ini dilakukan untuk memastikan setiap keputusan dalam penanganan perkara memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah data dan dasar hukum teridentifikasi, Gelar Awal juga menghasilkan rencana kerja penelitian sebagai pedoman untuk tahapan penanganan berikutnya. Rencana tersebut mencakup metode pembuktian, kebutuhan peninjauan lapangan, mekanisme klarifikasi kepada para pihak, serta target dan estimasi waktu penyelesaian.

Dengan mekanisme tersebut, penanganan kasus diharapkan dapat berlangsung lebih terarah dan terukur serta mencegah perkara berlarut-larut tanpa kejelasan.

Kantah Kepulauan Aru Arham Safa, S.SiT., menegaskan bahwa penanganan kasus pertanahan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga pada terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan pencegahan potensi konflik pertanahan di tengah masyarakat.

Melalui tata kelola penanganan perkara yang berbasis data, regulasi, dan verifikasi lapangan, pelayanan pertanahan di Kabupaten Kepulauan Aru diharapkan semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

(KPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *