Ambon, Dharapos.com – Sebanyak 193 pasangan suami istri (pasutri) Kristen Protestan dan Katolik di Kota Ambon akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka. Momen penuh sukacita itu berlangsung dalam program pernikahan massal di Baileo Oikumene, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi warga Kota Ambon, yang digelar melalui kerja sama Pemerintah Kota Ambon dan TP-PKK Kota Ambon.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam sambutannya mengingatkan para pasangan bahwa pernikahan bukan sekadar pengesahan hubungan secara administratif, tetapi merupakan ikatan suci yang dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

“Pernikahan ini bukan main-main. Ingat janji sampai maut memisahkan. Ini penting agar anak-anak dapat tumbuh bahagia bersama kedua orang tuanya, sekaligus menjadi langkah nyata untuk menekan angka perceraian di Kota Ambon yang terus meningkat,” tegas Bodewin.
Menurutnya, program tersebut menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan sekaligus memastikan setiap keluarga memiliki kepastian status hukum perkawinan dan dokumen kependudukan yang lengkap.
Bodewin mengatakan, sebelumnya program serupa juga telah diberikan kepada 63 pasangan beragama Islam. Dengan demikian, pelayanan terpadu ini diharapkan dapat menjangkau semakin banyak keluarga di Kota Ambon.
“Ini adalah wujud nyata kepedulian serta kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat. Kebahagiaan menyambut usia baru Kota Ambon tidak akan sempurna jika tidak dapat dirasakan oleh seluruh lapisan warga,” ungkapnya.
Melihat tingginya antusiasme masyarakat, Pemkot Ambon berencana kembali memfasilitasi pencatatan pernikahan pada awal Desember 2026.
Program tersebut ditargetkan dapat mengakomodasi sekitar 100 pasangan yang hingga kini belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi, sehingga mereka dapat memperoleh kepastian hukum menjelang perayaan Natal.
“Kepada Ibu Kadis Capil dan Pak Kabag Kesra, silakan didata lagi sebanyak-banyaknya. Yang penting warga mau jujur dan terbuka agar mereka juga bisa mendapatkan kepastian status hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Ambon, M. Aulia Waliulu, menjelaskan, dari total 193 pasangan yang mengikuti program tersebut, sebanyak 173 pasangan melaksanakan pernikahan melalui Gereja Protestan dan pencatatan sipil, sedangkan 20 pasangan lainnya melalui Gereja Katolik dan pencatatan sipil.

“Jumlah peserta sebanyak 193 pasangan. Terdiri dari nikah Gereja Protestan dan Capil sebanyak 173 pasangan serta nikah Gereja Katolik dan Capil sebanyak 20 pasangan,” jelas Aulia.
Selain pengesahan pernikahan, program ini juga menghasilkan sejumlah dokumen kependudukan. Pemerintah menargetkan penerbitan 386 Akta Perkawinan, 162 Akta Kelahiran Anak, 162 Kartu Identitas Anak (KIA), 193 Kartu Keluarga (KK), serta 386 KTP-Elektronik.

Penyerahan dokumen secara simbolis dilakukan usai sambutan. Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena bersama Ketua TP-PKK Kota Ambon Lisa Wattimena, Ketua DWP Kota Ambon Saartje Sapulette, dan Ketua Klasis Kota Ambon Pdt. Rinto Muskitta menyerahkan Akta Nikah dan KTP-Elektronik kepada perwakilan pasutri.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela, pimpinan OPD, Forkopimda, serta sejumlah undangan lainnya.
Program pernikahan massal ini tidak hanya menjadi momentum bagi ratusan pasangan untuk mengukuhkan ikatan rumah tangga, tetapi juga menjadi langkah pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan administrasi bagi keluarga di Kota Ambon.
(dp-53)













