Politik dan Pemerintahan

DPRD Sula Konsultasi ke DPRD Ambon, Bahas Efisiensi Anggaran dan Tatib

8
×

DPRD Sula Konsultasi ke DPRD Ambon, Bahas Efisiensi Anggaran dan Tatib

Sebarkan artikel ini
IMG 20260826 160958 952 scaled
0-4096x3072-0-0-{}-0-24#bokehtype:0#;ts:1234483408028312;appts:1787728198952;uid:0;qlty:1;illum:2 scene:25 humanIn:12;

Ambon, Dharapos.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Sula melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Ambon, Rabu (26/8/2026).

Kunjungan tersebut menjadi ruang berbagi informasi terkait kebijakan efisiensi anggaran, hak-hak keuangan DPRD, hingga pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Safrin Gailea, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai hak-hak keuangan DPRD setelah keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

IMG 20260826 161351 657 scaled
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Safrin Gailea

Menurut Safrin, kebijakan efisiensi berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah. Kondisi itu membuat DPRD Kepulauan Sula perlu berdiskusi dengan DPRD Kota Ambon terkait langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam menyusun program dan kegiatan di daerah.

“Kami ke sini untuk berdiskusi dengan DPRD Kota Ambon bagaimana langkah-langkah untuk mengantisipasi dalam hal menyusun program dan kegiatan di Kabupaten Kepulauan Sula,” kata Safrin.

Ia menyebut, dampak efisiensi terhadap anggaran di Kabupaten Kepulauan Sula mencapai hampir 40 persen.

“Kita hampir 40 persen di Kepulauan Sula terkait dengan efisiensi,” ujarnya.

Safrin mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah arahan dari Ketua DPRD Kota Ambon terkait langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam menghadapi persoalan di internal DPRD.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, mengatakan kunjungan tersebut juga dimanfaatkan DPRD Kepulauan Sula untuk berkonsultasi mengenai tata tertib DPRD.

IMG 20260824 160345 971 scaled
Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela

Mourits menjelaskan, terdapat sejumlah hal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang dinilai perlu diakomodir lebih baik dalam tata tertib. Karena itu, DPRD Kepulauan Sula menjadikan DPRD Kota Ambon sebagai salah satu referensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kelembagaan.

“Berkaitan dengan tugas fungsi, ada banyak hal yang belum terakomodir. Sehingga mereka mengambil referensi DPRD Kota Ambon yang dianggap cukup full bucket terhadap pelaksanaan tugas tanggung jawab,” jelas Mourits.

Dalam diskusi tersebut, kata Mourits, turut terlibat Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa dan Patrick Moenandar, bersama sejumlah anggota DPRD. Pertemuan berlangsung dalam suasana berbagi pengalaman dan masukan yang nantinya dapat menjadi bahan bagi DPRD Kepulauan Sula.

Mourits mengatakan, pembahasan juga menyentuh peran Badan Musyawarah (Bamus), termasuk dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPRD serta penyusunan usulan pokok-pokok pikiran (Pokir).

“Semua pedoman pelaksanaan tugas tanggung jawab itu di Bamus, sampai dengan hal-hal berkaitan dengan penyusunan usulan Pokir dan lain-lain itu kan di Bamus berdasarkan ketentuan MD3 yang dituangkan di dalam tatib,” katanya.

Terkait efisiensi dan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), Mourits mengatakan besaran alokasi anggaran yang diterima setiap daerah berbeda, termasuk antara Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Sula.

Ia menyebut, Kota Ambon mendapatkan relaksasi kebijakan melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan transfer Dana Bagi Hasil (DBH).

“Kami bersyukur bahwa indikator-indikator yang membuat pemerintah melakukan relaksasi kebijakan, baik itu dengan penambahan DAU dan transfer DBH, berjalan untuk Kota Ambon. Itu sebuah berkat yang akan dimanfaatkan secara baik oleh pemerintah daerah,” ujar Mourits.

Menurutnya, penambahan anggaran tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *